Pemilik Kebun Sawit Langgar Aturan, Luhut: Cukup Didenda Saja!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank Dunia dilaporkan baru saja merilik data yang menyebut sebanyak 80 persen kepemilikan lahan sawit melakukan pelanggaran. Pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain melanggar luas lahan, kelestarian lingkungan serta kewajiban memberi kebun plasma kepada masyarakat. Masalah ini sendiri sejatinya merupakan masalah klasik yang juga terjadi di Indonesia. Terkait hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mempunyai pendapat sendiri. Dia mengusulkan pemilik lahan sawit yang bermasalah, bakal didenda. "Saya ini usul. Usul lho ya. Memang banyak masalah karena masa lalu. Saat ini mau diapakan? Masak iya dibiarkan terus? Atau dipenjara saja semua? Itu kan tidak betul juga," cetus Luhut, Selasa (16/7/2019). Oleh sebab itu, dia lebih memilih para pemilik lahan sawit yang mbalelo tersebut didenda saja. Guna menerapkannya, pemerintah bakal menggunakan data luasan kepemilikan lahan sawit dari peta kebun. Data tersebut menurut Luhut telah berbasis citra satelit. Jika persiapan tersebut mulus, maka suatu peta kebun sawit bisa dirilis mulai bulan Agustus 2019. "Jadi, pemerintah ini tahu betul kamu punya lahan sawit berapa hektare. Jadi kamu tak bisa menipu lagi. Soalnya, peta saat ini pakai citra satelit," ungkap Luhut. Menurut Luhut, usulan denda tersebut sudah siap, dan bakal diberikan ke Presiden Joko Widodo untuk disetujui dalam waktu dekat. Denda, sambung Luhut, lebih efektif daripada proses hukum. Apabila dikelola dengan baik, industri sawit sejatinya memiliki potensi pendapatan pajak senilai USD70 miliar per tahun. "Nanti ya. Pastinya ada rumus seperti apa bentuk dendanya. Menurut saya, dalam wujud dana yang disetor ke pemerintah," urai Luhut. Komoditas yang menuai konflik Untuk digarisbawahi, sawit sendiri termasuk salah satu komoditas unggulan nasional. Penelitian teranyar menunjukkan kawasan yang tumbuh kelapa sawit selama tahun 2007 - 2017 meningkat sampai 82 persen. Detailnya, dari 6,8 juta hektare pada tahun 2007, meroket jadi 12,3 juta hektare pada tahun 2017. Penelitian tersebut juga mengungkap, dari total jenderal luas lahan sawit di Indonesia yang seluas 12,3 juta hekatare, terdapat 3,8 juta hektare di antaranya dikuasai oleh 25 grup atau kelompok usaha kakap. Mayoritas di antara mereka diketahui masuk dalam jajaran orang paling kaya se-Indonesia versi majalah ekonomi internasionalForbes. Di sisi lain, pertumbuhan industri kelapa sawit selalu dekat dengan konflik. Catatan Akhir Tahun 2018 Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebut, konflik agraria terbesar berasal dari sektor perkebunan sawit dengan total 144 kasus konflik. KPA sendiri mencatat, terdapat sebanyak 41 orang meregang nyawa karena konflik agraria di sektor industri perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan perhutanan dalam empat tahun belakangan. Di samping itu, terungkap pula sebanyak 546 orang dianiaya, 51 orang ditembak sampai lebih dari 900 petani dikriminalisasi. Tak berhenti di KPA, organisasi pecinta lingkungan internasional Greenpeace pun mengungkap aktivitas penggundulan hutan yang dilakukan oleh 25 produsen minyak sawit terkemuka. Greenpeace juga menduga kuat mereka telah menggunduli hutan seluas 130 ribu hektare selama tiga tahun terakhir. Mengingat dampak yang nyata akibat pelanggaran aturan, menurut Anda apakah pelakunya cukup didenda saja?
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…