Puluhan Lahan Puskesmas di Pamekasan Tanpa Sertifikat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan – Sebanyak 10 bidang tanah yang ditempati Puskesmas Pembantu (Pustu) di Kabupaten Pamekasan, Madura tanpa sertifikat tanah. “10 bidang tanah itu akan segera di sertifikat. Hal itu untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari,” kata Kepala Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Pamekasan, Imam Wahyudi, Rabu (17/7). Dari 10 bidang tanah milik pemkab itu tiga desa sudah terbit peta bidangnya. Yaitu Desa Bunder, Desa Banyupelle, dan Desa Pademawu Timur. Sementara, sisanya harus dilakukan pematokan tanah pustu. “10 bidang tanah itu kami targetkan selesai sertifikasi tahun 2019, kami optimis bisa tercapai,” tambahnya. Pustu lainnya adalah Desa Dabuan Kecamatan Tlanakan, Desa Padelegan, Desa Bunder, Desa Pademawu Timur Kecamatan Pademawu, kemudian Desa Palengaan Daya, Desa Rekkerrek, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Desa Toket, Desa Gro’om Kecamatan Proppo, dan terakhir adalah Desa Artodung Kecamatan Galis. Dalam pengajuannya ada beberapa persyaratan yang harus disesuaikan dengan hak asal tanah. Diantaranya Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB), foto copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pam/02
Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…