Diotaki Guru asal Surabaya, Dalihnya Ingin Senangkan Orang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pesta Seks Bertajuk ’Party Happy Sex’ Dibongkar Meski mayoritas warga Jawa Timur dikenal santri, namun gaya hidup seks bebas makin menjadi-jadi. Mulai seks tukar pasangan (swinger), hubungan seks bertiga (threesome) dan yang terbaru pesta seks ramai-ramai. Ini terbongkar setelah Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggerebek Vila Salsa, Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Ironisnya, pesta seks dengan tajuk “Party Happy Sex” ini diotaki mantan seorang guru asal Surabaya, Agus Kusbiantoro (AK), 44 tahun. Ia menawarkan pesta seks itu melalui media sosial Twitter. -------- Hendarwanto, Wartawan Surabaya Pagi Kanit V Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP M. Aldy Sulaiman mengungkapkan, saat penggerebekan, petugas menangkap tujuh orang yang diduga terlibat pesta seks pada event tersebut. Dari ketujuh orang yang ditangkap, satu di antaranya dijadikan tersangka, dan enam lainnya hanya menjadi saksi. Aldi mengungkapkan, satu orang yang menjadi tersangka adalah AK, yang merupakan mantan guru di salah satu sekolah di Surabaya. Ia berperan sebagai penyelenggara pesta seks. “Di KTP tertulis guru, tapi pengakuan tersangka mantan guru. Bulan Mei kemarin baru resign dari salah satu sekolah di Surabaya," ujar Aldy di Mapolda Jatim, Kamis (18/7/2019). Dari hasil penyelidikan, pelaku bisa melakukan pesta sebanyak tiga kali dalam seminggu. Namun, dalam pengakuannya, pelaku baru empat kali menggelar pesta seks. “Mereka bisa melakukan pesta seminggu tiga kali. Tapi berdasarkan keterangan tersangka baru empat kali menggelar pesta seks,” terangnya. Aldi menjelaskan, tersangka AK mengundang tamunya untuk mengikuti pesta seks melalui media sosial Twitter. Baik peserta yang memiliki pasangan, maupun perorangan. Setiap pasangan ataupun peroangan yang tertarik di acara itu, membayar uang Rp500 ribu untuk menyewa tempat. "Untuk yang tidak mempunyai pasangan, saudara AK juga menyediakan perempuan berinisial ANT. Untuk ANT ditawarkan dengan harga Rp700 ribu dan bisa berhubugan seks dengan yang tidak memiliki pasangan," terang Aldi. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai Rp700 ribu, satu unit handphone, pakaian dalam perempuan, hingga alat kontrasepsi. Pengakuan Pelaku Lantas bagaimana tersangka Agus Kusbiantoro menjalankan pesta seks tersebut? "Saya dengan pasangan saya mempunyai Twitter, kemudian di Twitter kami dikenal banyak orang. Biasanya para tamu menginginkan diadakan sebuah event atau party. Di request, maka saya mencoba mengontak teman-teman, baik itu pasutri maupun single boleh bergabung sampai akhirnya kami sepakat berangkat Sabtu kemarin ke Tretes," ungkap Agus. Dari pengakuannya, Agus menggelar pesta seks tersebut sebagai bagian dari fantasi saat berhubungan dengan pasangan yang merupakan bukan istri sahnya. Ia juga mengatakan jika merasa senang untuk menyenangkan orang lain. "Saya tidak ambil keuntungan di situ, artinya saya senang untuk menyenangkan orang lain, bagian dari fantasi. Kami datang setengah 10 malam kemudian karaoke, mabuk. Kemudian dimulai dari joget teman saya perempuan melepas baju, tapi kita tidak tukar pasangan," aku Agus. Agus juga menyebut jika dalam pesta seks tersebut ada kelompok swinger atau tukar pasangan. Tamu yang tak memiliki pasangan juga telah disediakan olehnya. "Di kelompok kami ada yang namanya swinger tukar pasangan atau ada juga yang single. Jadi kelompok swinger bertukar pasangan ada yang hard swing atau soft swing," ujarnya. "Jadi dari tujuh orang tersebut, satu pasangan saya, satu pasutri, satu lagi single yang menginginkan untuk ikut. Lakinya ikut secara pribadi. Kebetulan untuk Sabtu kemarin tidak. Jadi untuk saya pribadi sebagai pengada event tidak berpindah pasangan yang tiga single mereka silahkan berkontak sendiri. Jadi saya cuma mengumumkan ada acara di sini. Selebihnya ada acara lain, silahkan bertemu di tempat dan komunikasi sendiri," imbuhnya. Bekerja Sendiri Tersangka AK terancam pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya 1,4 tahun penjara. Tersangka juga dijerat pasal 506 KUHP tentang tindak pidana mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti seperti uang Rp 700 ribu, handphone, 3 buah pakaian dalam wanita, 3 buah celana dalam wanita, 3 buah celana dalam laki-laki dan kondom. "Sementara yang bersangkutan ditemukan bekerja sendiri, jadi penerapan dari pasal yang kita terapkan pasal 290 KUHP barang siapa yang mengadakan atau memudahkan, yang bersangkutan kita tetapkan tersangka karena mengundang para pengguna lewat HP-nya. Kemudian yang kedua 506 memperoleh keuntungan dari pelacuran perempuan," pungkas AKP Aldy Sulaiman. n
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…