93 Fintech Telah Mendaftarkan Diri di OJK, 35 Lainnya Jalani Uji Regulatory

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Menggelegarnya teknologi finansial membuat OJK mengeluarkan aturan-aturan mengenai tata kelola finansialnya. Pasalnya, setelah banyak kasus yang diluar dugaan dan menyengsarakan banyak pihak, OJK mengeluarkan aturan mengenai pendaftaran diri sebagi teknologi finasial resmi. Teknologi finansial resmi marak digunakan masyarakat, untuk itu aturan OJK tersebut dibuat agar masyarakat tetap aman dan terlindungi mesti kewaspadaan tetap nomor satu. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik munculnya berbagai teknologi finansial (tekfin). Hal ini tergambar dari respons yang dilakukan OJK dengan mengembangkan regulatory sandbox dalam Inovasi Keuangan Digital (IKD). Tercatat, sejak September 2018 hingga April 2019 ada 93 tekfin yang mendaftarkan pencatatannya di OJK. Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono menjelaskan, OJK siap mewadahi tekfin-tekfin yang inovatif. Inovatif di sini juga berarti bertanggung jawab. Oleh karena itu, sebagai wadah, OJK dinilai perlu memagari sektor keuangan dari disrupsi industri digital ini. “Inovasi bisa didefinisikan sesuatu yang baru dan tak terbatas. Jadi bagi kami bukan out of the box saja tapi without the box,”ujar Triyono, Jumat (19/7). Sebuah usaha tekfin perlu melewati sekurang-kurangnya 10 tahapan demi dinyatakan layak oleh OJK. Seluruh tahapan tersebut memakan waktu kurang lebih satu tahun. Selama satu tahun menjalani regulatory sandbox, perusahaan tekfin melakukan eksperimentasi dan perbaikan sebelum akhirnya dilakukan penilaian oleh OJK. Penilaian OJK memiliki tiga kemungkinan. Pertama perusahaan tekfin dinyatakan tidak direkomendasikan dan dipersilahkan mencabut berkas. Kemungkinan lain tekfin dinyatakan perlu melakukan perbaikan, maka akan diberikan waktu selama enam bulan. Atau, kemungkinan paling baik adalah tekfin menjawab rekomendasi dari OJK dan bisa melanjutkan ke proses terakhir untuk menjadi perusahaan tercatat. Sekadar info, pendaftaran batch I regulatory sandbox dimulai pada 15 Agustus 2018 hingga 15 Desember 2018. Pelaksanaannya sendiri baru dimulai 1 Juli 2019. Batch I ini diikuti oleh 23 perusahaan tekfin. Disisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar 35 perusahaan fintech yang masuk dalam tahap uji regulatory sandbox. Perusahaan-perusahaan fintech tersebut terdiri dari pendaftar gelombang 1 dan 2. Triyono memaparkan ada 23 fintech dari gelombang satu dan 12 dari gelombang dua yang akan menjadi sampel objek regulatory sandbox. Sementara, total permohonan pencatatan gelombang 1 dan 2 sebanyak 93 inovator, dengan masing-masing gelombang sebanyak 65 dan 28 inovator. Dalam merespon dan mendukung bisnis fintech OJK mengaturnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 13 tahun 2018 mengenai Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan. Sementara itu, 23 fintech yang masuk dalam uji RS gelombang satu terdiri dari 12 klaster yang dibentuk oleh OJK.
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…