Banyak Tangani Kasus Sertifikat Tanah Ganda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Raja Nafrizal menerangkan, para jaksa di Jabar sering menangani kasus pemalsukan sertifikat berkaitan dengan pertanahan. “Ya, di bidang perkara pertanahan, banyak terjadi kepemilikan ganda sehingga timbul perkara pemalsuan sebagaimana diatur di Pasal 263 dan Pasal 266 KUH Pidana,” ujar Raja Nafrizal di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Senin (22/7). Ia menyarankan, pada instansi terkait yang berkaitan dengan pengurusan tanah untuk menertibkan data kepemilikan tanah di masing-masing kelurahan dan desa. “Perlu integritas dan kehati-hatian pada kepala desa dan lurah setiap ada transaksi berkaitan dengan tanah, melakukan cek dan ricek tentang status kepemilikan tanah yang bersangkutan,” ujar dia. Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional / Agraria Tata Ruang (ATR) untuk hati-hati dan cermat serta taat pada peraturan perundang-undangan, terutama jika terdapat permohonan peralihan hak atas tanah. “Intinya kasusnya banyak ditangani teman-teman jaksa. Untuk datanya nanti saya cek dulu, kisaranya ratusan,” ujar dia. Ia menamba‎hkan, banyaknya kasus sertifikat tanah ganda karena ketidak cermatan petugas pendata-an tanah. “Karena tidak cermatnya pendataan di tingkat desa dan kelurahan. Akibatnya, banyak perkara ditangani jaksa di pengadilan,” ujar Raja Nafrizal. Bdg/01
Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…