Manusia Diharamkan Lahir dan Meninggal di Kota Cantik Ini!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Longyearbyen - Sebuah papan pengumuman yang berbunyi, "Tidak ada kematian yang diijinkan di tempat ini," mestinya dipasang di Longyearbyen, kota paling utara di dunia yang berada di Kepulauan Svalbard, Norwegia. Pasalnya, mereka telah melarang manusia untuk meninggal dunia sejak tahun 1950-an. Jika seseorang diduga hampir mati, mereka harus diterbangkan kembali ke daratan. 1. Cuaca menjadi alasan **foto** Di Kota Longyearbyen, alasan mengapa kematian dilarang terjadi di sana adalah karena cuaca. Berada di atas lingkaran Arktik, Kepulauan Svalbard memiliki suhu rendah yang sering mencapai 4° F (-15° C) dan telah diketahui kadang-kadang mencapai -25,6° F (-32° C). Apa artinya itu? Selain harus mengenakan baju pelindung setiap saat, suhu ekstrem ini juga berarti apa pun yang dimasukkan ke dalam tanah, berada dalam keadaan permafrost alias tidak pernah bisa mencair, bahkan ketika suhu di permukaan naik selama musim panas. Jadi sederhananya, orang mati tidak bisa membusuk. 2. Khawatir menyebarkan penyakit **foto** Jika kondisi mayat tetap terjaga dengan sempurna, maka virus atau penyakit yang dibawanya juga akan tetap membeku di dalamnya. Hal ini berpotensi menjadi bahaya kesehatan yang akan menyebar di antara penduduk. Hal ini menjadi sangat jelas pada tahun 1950, ketika penduduk setempat menyadari bahwa lapisan es mencegah tubuh dari pembusukan. Karena khawatir akan menyebarkan penyakit, mereka membuat kuburan di luar kota. Pemerintah setempat pun akhirnya melarang kematian terjadi di Longyearbyen. 3. Harus dikremasi **foto** Jadi, apa yang terjadi jika ada seseorang yang secara tidak sengaja meninggal dunia sebelum membawanya pergi? Satu-satunya cara untuk dimakamkan di Longyearbyen adalah dengan cara dikremasi terlebih dahulu. Walau demikian, hal ini sulit dilakukan karena memerlukan izin negara.
Tag :

Berita Terbaru

Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Selasa, 10 Mar 2026 17:40 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta kembali keluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.…

Ning Ita Minta Prameswari, PSC dan PMI Tetap Maksimal Layani Warga Meski Puasa

Ning Ita Minta Prameswari, PSC dan PMI Tetap Maksimal Layani Warga Meski Puasa

Selasa, 10 Mar 2026 16:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta tim Prameswari, Public Safety Center (PSC) 119, hingga Palang Merah Indonesia (PMI)…

Polsek Talun Polres Blitar Bagi Takjil ke Masyarakat

Polsek Talun Polres Blitar Bagi Takjil ke Masyarakat

Selasa, 10 Mar 2026 16:16 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Polsek Talun Polres Blitar berbai takjil kepada masyarakat di depan mapolsek pada Selasa (10/3) sore. Bersama ibu-ibu bhayangkara, p…

Pemkot Mojokerto Susun Grand Design dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Pemkot Mojokerto Susun Grand Design dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Selasa, 10 Mar 2026 15:59 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025-2045 dan…

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melihat cuaca ekstrem yang tidak menentu, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang tidak hanya…

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)…