Kemristekdikti Tetapkan Aturan Pengukuran Tingkat Kasitnov

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kemristekdikti, Jumain Appe menegaskan, bahwa alat ukur teknologi sifatnya spesifik untuk teknologi dan bukan suatu proses hasil teknologi sampai ke pasar. Namun, teknologi harus berdampak positif. Untuk mengurangi risiko kegagalan inovasi, pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menetapkan aturan terkait pengukuran tingkat kesiapan inovasi (katsinov). Hal itu mendorong pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovasi. Jumain mengungkapkan bahwa produk inovasi harus mencakup tiga hal yang menyebabakan adanya perubahan signifikan. Inovasi harus bisa memberi nilai komersial. “Kalau kita ingin melihat ketiga hal ini, perlu adanya satu ukuran bahwa apa yang kita lakukan sudah bisa disebut sebagai produk inovasi. Misalnya perlu ada pengukuran tentang pasar, karena percuma jika satu teknologi sudah selesai produknya tidak laku di pasaran,” terangnya dalam sosialiasi peraturan pengukuran dan penetapan tingkat kesiapan inovasi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Katsinov disusun dalam enam tingkat dan tujuh aspek kunci yang meliputi teknologi, pasar, organisasi, kemitraan, risiko, manufaktur, dan investasi. Sementara pengukurannya menggunakan Katsinov-Meter, sebuah perangkat lunak yang menghimpun beberapa pernyataan standar untuk setiap tingkatan dan menampilkan Katsinov yang dicapai secara grafis. Menurut Jumain, hasil-hasil litbang harus didorong agar tidak hanya menjadi jurnal atau paten, tetapi harus bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan tinggi juga harus menghasilkan skill yang sesuai kebutuhan industri atau masyarakat, tidak sekedar meluluskan mahasiswa menjadi sarjana tetapi tidak siap bekerja atau tidak bisa menghasilkan sesuatu pekerjaan. “Untuk itu diperlukan langkah-langkah awal agar penelitian bisa sampai pada inovasi. Karena itu harus ada standar yang kita kembangkan supaya visi atau mindset penelitian berubah dari sekedar hanya input – proses kemudian output tetapi juga menjadi outcome atau impact. Kedepan tidak cukup output berupa publikasi atau paten, harus ada nilai tambah atau nilai ekonomi untuk meningkatkan daya saing,” terangnya. Direktur Sistem Inovasi Kemristekdikti, Ophirtus Sumule menjelaskan, peraturan menteri ini merupakan acuan bagian kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan industri dalam mengukur dan menetapkan tingkat kesiapan inovasi suatu program atau kegiatan inovasi. Pengukuran dan penetapan tingkat kesiapan inovasi dilakukan dengan melihat status tingkat kesiapan teknologi sebagai prasyarat suatu produk siap memasuki pasar, punya kebaruan dan berkelanjutan. "Peraturan ini menjadi alat yang mengarahkan kita supaya lebih efisien. Termasuk pula dalam riset kolaboratif, aturan ini wajib diimplementasikan," kata Ophirtus. Nantinya, setiap lembaga yang melakukan penelitian, riset dan inovasi wajib melaporkan perkembangan risetnya pada Maret di setiap tahunnya. Hal ini menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi.ds
Tag :

Berita Terbaru

Bulan Bakti ke-190, Pemkab Malang Perkuat Potensi Peternakan Daerah

Bulan Bakti ke-190, Pemkab Malang Perkuat Potensi Peternakan Daerah

Minggu, 23 Agu 2026 13:42 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyambut Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan ke-190 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memperkuat sinergi…

Titik Kebakaran Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Hanguskan 146.85 Hektare

Titik Kebakaran Kawasan Gunung Arjuno-Welirang Hanguskan 146.85 Hektare

Minggu, 23 Agu 2026 13:05 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa yang viral maraknya Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kini kabar terbaru di kawasan Gunung…

Pemkot Permudah Pembayaran PKB di 5 Unit UPTB hingga Kecamatan Surabaya

Pemkot Permudah Pembayaran PKB di 5 Unit UPTB hingga Kecamatan Surabaya

Minggu, 23 Agu 2026 12:42 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperluas kemudahan layanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Pemerintah Kota (Pemkot)…

Siap-siap! Pelaku Usaha Pakai Elpiji Subsidi Bakal Ditindak Pemkab Pamekasan

Siap-siap! Pelaku Usaha Pakai Elpiji Subsidi Bakal Ditindak Pemkab Pamekasan

Minggu, 23 Agu 2026 11:37 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menyusul adanya temuan tim saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe dan rumah makan di Pamekasan, Pemerintah Kabupaten…

Tingkatkan Layani Angkutan Gratis Pelajar, Pemkab Tulungagung Usul Tambah Bus Sekolah

Tingkatkan Layani Angkutan Gratis Pelajar, Pemkab Tulungagung Usul Tambah Bus Sekolah

Minggu, 23 Agu 2026 11:20 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna memperluas layanan transportasi gratis dan membuka rute baru bagi pelajar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung,…

Gegara Vidio Call Berakhir Bullying di MTS, Kini dalam Penanganan Sat Reskrim Polres Blitar

Gegara Vidio Call Berakhir Bullying di MTS, Kini dalam Penanganan Sat Reskrim Polres Blitar

Minggu, 23 Agu 2026 11:03 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Menindaklanjuti informasi yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi bullying terhadap pelajar di wilayah…