Kemristekdikti Tetapkan Aturan Pengukuran Tingkat Kasitnov

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Direktur Jenderal Penguatan Inovasi Kemristekdikti, Jumain Appe menegaskan, bahwa alat ukur teknologi sifatnya spesifik untuk teknologi dan bukan suatu proses hasil teknologi sampai ke pasar. Namun, teknologi harus berdampak positif. Untuk mengurangi risiko kegagalan inovasi, pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menetapkan aturan terkait pengukuran tingkat kesiapan inovasi (katsinov). Hal itu mendorong pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Pengukuran dan Penetapan Tingkat Kesiapan Inovasi. Jumain mengungkapkan bahwa produk inovasi harus mencakup tiga hal yang menyebabakan adanya perubahan signifikan. Inovasi harus bisa memberi nilai komersial. “Kalau kita ingin melihat ketiga hal ini, perlu adanya satu ukuran bahwa apa yang kita lakukan sudah bisa disebut sebagai produk inovasi. Misalnya perlu ada pengukuran tentang pasar, karena percuma jika satu teknologi sudah selesai produknya tidak laku di pasaran,” terangnya dalam sosialiasi peraturan pengukuran dan penetapan tingkat kesiapan inovasi di Jakarta, beberapa waktu lalu. Katsinov disusun dalam enam tingkat dan tujuh aspek kunci yang meliputi teknologi, pasar, organisasi, kemitraan, risiko, manufaktur, dan investasi. Sementara pengukurannya menggunakan Katsinov-Meter, sebuah perangkat lunak yang menghimpun beberapa pernyataan standar untuk setiap tingkatan dan menampilkan Katsinov yang dicapai secara grafis. Menurut Jumain, hasil-hasil litbang harus didorong agar tidak hanya menjadi jurnal atau paten, tetapi harus bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Pendidikan tinggi juga harus menghasilkan skill yang sesuai kebutuhan industri atau masyarakat, tidak sekedar meluluskan mahasiswa menjadi sarjana tetapi tidak siap bekerja atau tidak bisa menghasilkan sesuatu pekerjaan. “Untuk itu diperlukan langkah-langkah awal agar penelitian bisa sampai pada inovasi. Karena itu harus ada standar yang kita kembangkan supaya visi atau mindset penelitian berubah dari sekedar hanya input – proses kemudian output tetapi juga menjadi outcome atau impact. Kedepan tidak cukup output berupa publikasi atau paten, harus ada nilai tambah atau nilai ekonomi untuk meningkatkan daya saing,” terangnya. Direktur Sistem Inovasi Kemristekdikti, Ophirtus Sumule menjelaskan, peraturan menteri ini merupakan acuan bagian kementerian, lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan industri dalam mengukur dan menetapkan tingkat kesiapan inovasi suatu program atau kegiatan inovasi. Pengukuran dan penetapan tingkat kesiapan inovasi dilakukan dengan melihat status tingkat kesiapan teknologi sebagai prasyarat suatu produk siap memasuki pasar, punya kebaruan dan berkelanjutan. "Peraturan ini menjadi alat yang mengarahkan kita supaya lebih efisien. Termasuk pula dalam riset kolaboratif, aturan ini wajib diimplementasikan," kata Ophirtus. Nantinya, setiap lembaga yang melakukan penelitian, riset dan inovasi wajib melaporkan perkembangan risetnya pada Maret di setiap tahunnya. Hal ini menjadi bagian dari monitoring dan evaluasi.ds
Tag :

Berita Terbaru

Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Fraksi PDIP DPRD Jatim minta Pemprov Jatim Tegas Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Selasa, 10 Mar 2026 17:40 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta kembali keluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.…

Ning Ita Minta Prameswari, PSC dan PMI Tetap Maksimal Layani Warga Meski Puasa

Ning Ita Minta Prameswari, PSC dan PMI Tetap Maksimal Layani Warga Meski Puasa

Selasa, 10 Mar 2026 16:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 16:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meminta tim Prameswari, Public Safety Center (PSC) 119, hingga Palang Merah Indonesia (PMI)…

Polsek Talun Polres Blitar Bagi Takjil ke Masyarakat

Polsek Talun Polres Blitar Bagi Takjil ke Masyarakat

Selasa, 10 Mar 2026 16:16 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar – Polsek Talun Polres Blitar berbai takjil kepada masyarakat di depan mapolsek pada Selasa (10/3) sore. Bersama ibu-ibu bhayangkara, p…

Pemkot Mojokerto Susun Grand Design dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Pemkot Mojokerto Susun Grand Design dan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan

Selasa, 10 Mar 2026 15:59 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Forum Group Discussion (FGD) penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan 2025-2045 dan…

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melihat cuaca ekstrem yang tidak menentu, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang tidak hanya…

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)…