BPN Sampang Selesaikan Pengukuran Lahan Stadion

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Sampang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang sebagai pelaksana dan pemegang hak pembebasan lahan stadion, selesaikan pengukuran lahan stadion di Desa Batu Karang dan Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Kasi Pengadaan Tanah BPN Sampang Rijatnoko Wibowo mengungkapkan bahwa terdapat 58 bidang tanah yang dilakukan pengukuran, lalu pihaknya mengatakan pengukuran belum sepenuhnya selesai. Karena, masih tahap proses penggambaran setiap bidang tanah. “Terdapat 58 bidang yang dilakukan pengukuran untuk lahan stadion, saat ini masih dilakukan pengukuran setiap bidang tanah dan penggambaran bidang tanah,” ungkap Rijatnoko di Kantor BPN Sampang, Jumat (25/7). Rijatnoko mengatakan setelah dilakukan penggambaran bidang tanah selesai, maka akan diumumkan kepada pemilik tanah dalam jangka waktu 14 hari, apakah diterima atau tidak terhadap gambar bidang tanah yang telah digambar oleh BPN Sampang. “Dalam jangka waktu 14 hari, akan kami umumkan kepada pemilik tanah, apakah diterima atau tidak,” ucapnya. Rijatnoko menambahkan, setelah bidang tanah diterima oleh pemilik tanah, maka selanjutnya dilakukan penentuan harga oleh tim taksir. “Setelah diterima oleh pemilik tanah, selanjutnya ada tim taksir untuk penentuan harga. Nanti ada tim tersendiri, kami hanyalah pelaksana dan pemegang hak,” imbuhnya.
Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…