Mantan Kepala Desa Bantah Pungut Biaya Program PTSL

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan – Mantan Kepala Desa (Kades) Ragang, Kecamatan Waru, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Muyar angkat bicara soal dugaan pungutan Rp 50 ribu pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurut Muyar, uang senilai Rp 50 ribu yang diduga hasil pungutan merupakan uang sukarela dari masyarakat untuk upah kerja petugas Badan Pertanahan Negara (BPN) dan masyarakat sekitar yang membantu proses pengukuran tanah. Petugas yang mendapatkan upah yaitu dua juru ukur, jasa pengantar satu orang, petugas BPN, dan ada petugas yang ditunjuk desa. Uang itu juga untuk makanan dan minuman (Mamin) tiga kali sehari serta uang rokok. Kata Muyar, realisasi program PTSL sudah sesuai aturan dan Juknis yang ditentukan oleh pemerintah pusat. “Jadi begini ceritanya, kami dapat program nasional, kemudian dilakukan pengukuran, kami minta uang Rp 250 ribu, ada yang bayar Rp 50 ribu dan ada juga yang tidak bayar, uang itu buat untuk petugas yang mengukur tanah, sepeserpun saya pribadi tidak menerima uang itu,” kata Muyar, Rabu (31/7). Muyar mengakui sertifikat tanah belum terbit, tetapi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) sudah terbit. “Kami sudah koordinasi dengan BPN agar sertifikat diterbitkan, cuma kata BPN tidak bisa. Alasannya karena berbenturan dengan pelaksanaan Pilkades di Desa Ragang, kami disuruh mengajukan bulan sembilan. Siapa yang mau tandatangan, begitu,” terangnya.
Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…