Jual Tanah Fasum Milik Perumahan, Warga Prambon Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo – Moch Suud (52), warga Desa Prambon RT 06 RW 01, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, menjual tanah fasilitas umum (fasum) di Perumahan Prambon Asri. Akibatnya dia ditangkap dan ditahan di Mapolsek Prambon, Sidoarjo. Kapolsek Prambon AKP Sumarsono mengatakan, penjualan tanah fasum tersebut terjadi sekitar 2016 lalu. Suud menawarkan tanah fasum di Blok C 8 dan I-7B kepada Joko Prayitno, warga Krian dengan harga Rp 90 juta. Korban yang awalnya ragu, namun akhirnya membeli dan membayar sebesar Rp 80 juta. “Awalnya korban ragu, tapi dapat bujuk rayu tersangka akhirnya mau beli,” terang Sumarsono, Jumat (2/8). Usai membeli tanah, korban berencana membangun tanah tersebut. Namun, rencananya gagal setelah warga setempat memprotes niat korban. Alasannya tanah tersebut dibangun fasum. “Memang statusnya tanah fasum. Tapi saat menjual, tersangka menjanjikan itu bisa diubah,” katanya. Merasa ditipu, korban bermaksud membatalkan jual beli itu kepada tersangka. Namun, tersangka tak mengembalikan uang dan sulit dihubungi. Korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Prambon. Tak lama berselang, polisi mengamankan tersangka yang dulunya juga pengembang perumahan itu. tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya di balik jeruji penjara. “Tersangka dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…