Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Gus Nur Ajak Makan - Makan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya– Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan 2 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja atau yang dikenal Gus Nur dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (5/9/2019) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap akun Generasi Muda NU. Saat diwawancarai pasca sidang, Sugi Nur mengaku akan mengundang siapapun yang membenci dirinya. "Saya undang makan-makan tanggal 14 September 2019 nanti, ba’da isya. Daripada ramai di sosial media. Saya fasilitasi semua, makan, kamar semuanya," ucap sugi nur. "Kita bertabayyun kan enak. Semuanya yang punya dendam kesumat dengan saya," tambahnya Terkait tuntutan dua tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Sugi Nur mengaku ada dua poin yang disampaikannya kepada awak media. Menurutnya, dia hanya berurusan dengan sebuah akun. “Kan akun itu yang nuduh saya juga. Insya Allah nanti kita akan mubahalah, bersama-sama Insya Allah," sambungnya. Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina, kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. “Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memilki muatan hinaan,” ucap Jaksa Oki. “Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan,” tambahnya.
Tag :

Berita Terbaru

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Pemkab Bojonegoro terima penghargaan EPPD 2025 Status Kinerja Tinggi

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:30 WIB

SurabayaPagi.com : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerima penghargaan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2025 dengan Status …

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Disita, 420 Bungkus cartridge Berisi Cairan Narkotika Jenis Etomidate

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Awak pekan ini polisi menangkap tersangka inisial MH (29) berikut barang bukti 420 cartridge Etomidate.Ditrektur Reserse Narkoba Polda Riau…

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Hai! Gubernur Jangan Berorientasi Pada Fasilitas

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI : Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri menurunkan tim Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memantau aktivitas Gubernur Kaltim.…

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Didemo Gunakan Anggaran Rumah Dinas Rp 25 M, Mobil Mewah Rp 8,5 M dan Konsumsi Rp 10 Miliar

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:05 WIB

SURABAYAPAGI : Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, menggunakan anggaran jumbo hingga berujung aksi demo mahasiswa pada 21 April lalu.Aksi 21 April Rakyat…

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Oknum Polisi Main dengan Markus, Greedy

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:03 WIB

Institusi Polri diguncang anggotanya lagi. Terbaru, mantan Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon berinisial IT ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pelaku…

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Berebut Mahasiswa Baru, PTN Jadi Lembaga Pelatihan Kerja

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

Senin, 27 Apr 2026 22:00 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco ancang ancang hentikan prodi yang kurang peminat. Badri Munir, berharap…