Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara, Gus Nur Ajak Makan - Makan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya– Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan 2 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja atau yang dikenal Gus Nur dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis (5/9/2019) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap akun Generasi Muda NU. Saat diwawancarai pasca sidang, Sugi Nur mengaku akan mengundang siapapun yang membenci dirinya. "Saya undang makan-makan tanggal 14 September 2019 nanti, ba’da isya. Daripada ramai di sosial media. Saya fasilitasi semua, makan, kamar semuanya," ucap sugi nur. "Kita bertabayyun kan enak. Semuanya yang punya dendam kesumat dengan saya," tambahnya Terkait tuntutan dua tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum, Sugi Nur mengaku ada dua poin yang disampaikannya kepada awak media. Menurutnya, dia hanya berurusan dengan sebuah akun. “Kan akun itu yang nuduh saya juga. Insya Allah nanti kita akan mubahalah, bersama-sama Insya Allah," sambungnya. Terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dianggap melanggar pasal 45 ayat (3) UU ITE, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejati Jatim. Adapun hal yang memberatkan terdakwa, membuat orang maupun berbadan hukum merasa terhina, kedua terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya. “Menuntut, supaya hakim bahwa terdakwa Sugi secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan elektronik yang memilki muatan hinaan,” ucap Jaksa Oki. “Menjatuhkan penjara selama dua tahun dengan perintah ditahan,” tambahnya.
Tag :

Berita Terbaru

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Dengan Pola Tawarkan Bermain Sex, Kelompok Remaja Dibekuk Satreskrim Polres Blitar Kota

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hanya berbekal Aplikasi kencan, ketiga remaja di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota pada Minggu 10 Mei 2026, setelah terima laporan…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …