Kepadatan Buang Sampah di Sungai, DLH Jombang Akan Beri Warga Sanksi Sosial

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Terkait poster yang terpasang di sepanjang sungai Gude Ploso, mulai dari Jalan KH Wahab Hasbullah hingga Jalan Raya Tembelang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang membenarkan. Poster tersebut merupakan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampang sembarangan, khususnya di dalam sungai. Selain itu, poster tersebut juga sebagai sanksi sosial bagi warga yang kedapatan membuang sampah di dalam sungai. Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Yuli Inayati mengatakan, poster itu sebagai bentuk sanksi sosial terhadap warga yang sengaja membuang sampah di sungai. Dan poster itu telah dipasang sejak sebulan lalu. "Dengan pemasangan poster bergambar warga yang tertangkap tangan membuang sampah ini, kira-kira ada rasa takut tidak. Kalau sanksi denda malah membebani masyarakat. Makanya, kita terapkan ini sebagai sanksi sosial," katanya saat dikonfirmasi, Senin (21/10/2019). Ina menjelaskan, foto di dalam poster itu merupakan para pelaku yang tertangkap tangan membuang sampah di sungai. Pelaku tersebut ditangkap dan difoto oleh Satgas Jogo Kali yang dibentuk oleh DLH Kabupaten Jombang. "Foto yang dipajang itu sudah melalui kesepakatan antara DLH dan pelaku, sebagai konsekuensi atas pelanggaran membuang sampah di sungai. Dan konsekuensi dari penangkapan ini, fotonya akan kita pajang," jelasnya. Ina menegaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2011, bagi pembuang sampah di sungai akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 15 juta. "Dari penangkapan pertama ada lima yang tertangkap tangan. Lantas kita undang ke kantor DLH untuk diberi pembinaan. Sanksi tersebut lebih efektif ketimbang sanksi denda," pungkasnya. (suf)
Tag :

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…