Polda Jatim: Kosmetik KLT Berbahaya!

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KLT Beromzet Rp 1,6 Miliar Sebulan ini Tak Memiliki Ijin Edar dan Mengandung Bahan Mercury Berlebih SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan serta tak memiliki izin edar. Hal ini diungkapkan Subdit 1 Indagsi Kompol Suryono dimana pada bulan September 2019, mendapat informasi dari masyarakat, ada kosmetik merek KLT tak memiliki ijin edar dan mengandung bahan yang dilarang (Mercury dan Hidroquinone). Bermodal dari sini penyidik melakukan penyelidikan dan tanggal 3 September 2019, melakukan penyelidikan di daerah Sidoarjo dan Kediri tanpa memiliki ijin edar. Dan pada tanggal 5 September 2019, melakukan penyitaan barang di Yuli Yani (Penjual) sebanyak 2,294 buah, tanggal 3 Oktober 2019 melakukan penyitaan barang di Sucipto sebanyak 136 buah, tanggal 16 Oktober 2019 menyita di Novita Chelvandri (pemilik salon NS Beauty Care) sebanyak 10 buah. Masih kata mantan Kasubdit Kamneg Dirreskrimum Polda Jatim pada tanggal 30 sedang menggelar 30 September 2019, penyidik melakukan pengiriman uji lab, terkait produk KLT dengan hasil positif mengandung mercury dan Hedroquinone melebihi ambang batas. Dari sini, polisi menetapkan satu tersangka pimpinan PT Glad Skin Care Berinisial MM. "Kita menetapkan satu tersangka berinisial MM," tegas Suryono. Disinggung berapa omzet perbulan dalam sebulan ini, masih kata pamen ini sekitar Rp 1,6 Miliar perbulan. Sedangkan modus operandi kosmetik merek KLT yang ilegal dijual di rumah Firman Fajar Suhiarna (Adik kandung Resty Hajar Septiana alias Gladys), warga Perumahan Greenlake CM 8 no 20 Citraland, Surabaya. Barang yang dijual oleh PT Glad Skin Care terdapat barang legal dan barang ilegal, sedangkanbarang legal yang dijual berupa minuman Gleauty Berry (minuman serbuk stroberi) berat bersih 90 gram (6 sachet @15 gram), Gleauty Choco (minuman serbuk cokelat) berat bersih 125 gram (5 sachet @25 gram), Oh my body (minuman serbuk anggur) berat bersih 90 gram (6 sachet@15 gram) lipstik dengan 8 warna dan barang diatas diperdagangkan di jalan Babatan Menganti no 11 Kav 25 Surabaya. Sementara itu Siti Amanah kepala bidang penindakan BPOM Surabaya untuk bahan merkuri itu dilarang dalam pengunaan untuk kosmetik. Karena dampaknya dikulit lama lama kulit bisa terkena kanker kulit kemudian kalau masuk ke jaringan bisa merusak pencernaaan hingga gagal ginjal. Sedangkan Hidroquinone juga dilarang. Kecuali untuk penggunaan di kuku. "Ini sesuai dengan Perkap Badan 23 tahun 2019," dilarang. Hidroquinone itu dampaknya mengelupasnya jaringan di dalam kulit, sehingga jika kulit terpapar matahari, akan melepuh. Dan untuk bisa membedakan merkuri dengan hidroquinone hanya bisa diuji labkan. "Nanti disana bisa ditunjukan hasil," terangnya. Dan selama BPOm ini telah melakukan sosialisasi terutama mereka yang harus tahu produknya, ijin edar, kompoaisi, asal usul, oleh siapa notivikasinya, NA diikuti 11 Digit kalau NA sendiri edarnya Australia, NB NC dan NE.nt
Tag :

Berita Terbaru

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Ikuti EJIF 2026, Kota Mojokerto Berpeluang Bidik Investor Kelas Kakap

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:27 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari atau yang akrab disapa Ning Ita, terus berupaya membuka peluang investasi untuk mendorong…

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Mulai Dilirik Investor Asing, Kota Mojokerto Promosikan Pembangunan Sport Centre di EJIF 2026

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus berupaya merealisasikan pembangunan Kawasan Sport Centre di Lapangan Surodinawan,…