Interpelasi Golkar, tak Berujung Pemakzulan Walikota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
ANALISIS Hak interpelasi (bertanya) yang diajukan Fraksi Partai Golkar diprediksi hanya wacana saja dan tidak akan berujung pada pemakzulan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Sedang untuk pemakzulan diperlukan Hak Angket (penyelidikan), terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Risma. Namun sejauh ini, belum diketahui pasti dasar hukum dari Golkar yang menggulirkan interpelasi. Demikian diungkapkan dua pakar Hukum Tata Negara (HTN) di Surabaya, yakni Prof. Dr. H. Eko Sugitario, SH., C.N., M.Hum dan Dr. Hananto Widodo, SH., MH serta pengamat politik Surabaya Survei Center (SSC) Surokhim Abdussalam. Menurut Hananto, interpelasi merupakan hak mencari keterangan terhadap suatu kebijakan. Di lain pihak, untuk memakzulkan pemimpin lembaga pemerintahan, diperlukan hak angket. Untuk menggelar hak angket, pemimpin lembaga pemerintahan tersebut harus diketahui terlibat tindak pidana, misalnya korupsi. "Jadi, dinas mana yang punya kebijakan menggelontor dana yang diduga untuk pencitraan birokrat. Lalu, dinas mana yang bertanggungjawab atas GBT. Mereka-mereka pemangku kebijakan yang dipanggil interpelasi, bukan Pemkot secara umum," cetus Hananto Widodo kepada Surabaya Pagi, Rabu (06/11). Disinggung mengenai isu politis sekaligus tidak strategis yang dibawa Fraksi Golkar hingga interpelasi, menurut Hananto hal tersebut adalah wajar. "DPRD kan lembaga politik. Jadi, ya wajar kalau ada upaya-upaya politik," tutur pria yang juga Ketua Pusat Kajian Hukum Dan Pembangunan UNESA. Terpisah, pakar hukum tata negara Surabaya lainnya, Prof Eko Sugitario juga mengutarakan hal yang sama. Bahkan, langkah Fraksi Partai Golkar yang berniat merealisasikan hak interpelasi di DPRD Kota Surabaya dinilainya politis belaka. Pasalnya, sambung Prof Eko, Menpora Zainuddin Amali yang tidak bisa masuk ke Stadion Gelora Bung Tomo, berasal dari Partai Golkar. "Langkah interpelasi Fraksi Partai Golkar itu politis," cetus Prof Eko kepada Surabaya Pagi, Rabu (06/11). "Soalnya, Menporanya sama-sama dari Golkar." Meski begitu, menurut Prof Eko langkah interpelasi merupakan hak wakil rakyat. Hanya saja, interpelasi merupakan tindakan politik paling ringan dari legislatif yang masih jauh dari upaya pemakzulan wali kota. "Jadi, interpelasi itu yang paling ringan. Yang bisa memakzulkan adalah hak angket, hak penyelidikan. Kalau benar-benar kepala daerah terbukti bersalah dalam angket, DPRD bisa menyatakan pendapat. Ini yang paling tinggi," jelas Prof Eko. Sementara itu, pengamat politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokhim Abdussalam juga menyakini hak interpelasi yang digaungkan oleh Fraksi Partai Golkar tidak bakal berujung pada pemakzulan. Menurutnya, isu yang terjadi tidaklah strategis untuk dibawa ke tingkat yang lebih tinggi. Menurut Surokhim, apa yang dilakukan oleh Fraksi Partai Golkar adalah upaya solidaritas terhadap sesama kader partai beringin. Namun di sisi lain, upaya interpelasi ini adalah sebuah hal yang positif untuk mengingatkan Pemkot Surabaya. "Ini kan hanya soal fatsun komunikasi belaka. Apa iya bisa sampai memakzulkan wali kota? Mustahil," tegas Surokhim.n
Tag :

Berita Terbaru

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

100 Ton Pupuk Ilegal Dimusnahkan, Kejari Tanjung Perak Bongkar Ancaman Nyata bagi Petani

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Langkah tegas ditunjukkan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan memusnahkan 100 ton pupuk ilegal dari dua perkara pidana berbeda.…

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Warga Kota Mojokerto Bisa Akses Informasi Lebih Mudah, Lewat PPID

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Warga Kota Mojokerto kini semakin mudah mengakses informasi publik. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan berbagai informasi resmi…

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Komplotan Pencuri Kabel PLN Dibekuk di Ngawi, Polres Gresik Ungkap Aksi Lintas Wilayah

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi komplotan pencuri kabel milik PT PLN yang meresahkan akhirnya berhasil dihentikan. Tim Satreskrim Polres Gresik menangkap lima p…

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Warga Miskin Kehilangan Bansos, Komisi D DPRD Surabaya Soroti Data Kemiskinan Berbasis Desil

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - CJ –DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ) kota Surabaya menyoroti penentuan kategori kemiskinan berbasis desil di Kota S…

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Kapolres Gresik Lakukan Sidak Layanan Publik, Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik terus dilakukan oleh Polres Gresik. Salah satunya melalui inspeksi mendadak (sidak) y…

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Usai Diblokade Warga, TPA Klotok Kota Kediri Kembali Beroperasi, Tuntutan Kompensasi Masih Dikaji Tim ITS

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

Selasa, 07 Apr 2026 16:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Usai diblokade warga akses Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok Kota Kediri akhirnya dibuka setelah adanya kesepakatan antar warga…