Dukun Gadungan Tipu Mantan Bos Puluhan Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo –Polsek Sedati mengamankan seorang pria waga Sukodono karena melakukan penipuan. Zainul Arifin (51), warga Pedemonegoro RT 03 RW 01, kecamatan Sukodono, Sidoarjo diamankan unit reskrim Polsek Sedati karena menipu Suprapto (47) warga Sedati, Sidoarjo. Kapolsek Sedati AKP Inggal Widya Perdana mengatakan awal mulanya tersangka mendatangi korban Suprapto yang tinggal di Pepe Indah RT 01 RW 06, kec Sedati, Sidoarjo. Tersangka dulu diketahui pernah bekerja di tempat korban dan setelah itu keluar, hampir lima tahun korban dan tersangka tidak pernah bertemu “Saat bertemi kembali menawarkan kepada korban uang hibah sebesar Rp 11 miliar untuk disalurkan kepada anak yatim piatu,” ujarnya, Rabu (6/11/2019). Untuk bisa mencairkan uang Rp 11 miliar, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang menyamar sebagai seorang dukun. Alasan tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk dijadikan syarat membeli minyak serta perlengkapan yang dibutuhkan. Seperti terhipnotis, korban tanpa sadar beberapa kali mentransfer sejumlah uang kepada tersangka hingga mencapai nominal Rp 76,5 juta. “Lalu korban diberikan tiga buah koper agar disimpan baik baik. Dirinya meminta agar koper tersebut jangan dibuka hingga ada perintah dari seorang kakek,” tambahnya. Percaya dengan omongan tersangka, korban pun menuruti perintah tersangka. Namun, lama kelamaan korban menaruh curiga dengan isi kopernya. “Apalagi si tersangka tak pernah ada kejelasan untuk membuka koper, akhirnya dengan memberanikan diri korban kemudian membuka koper,” terangnya. Setelah membuka koper, korban sontak terkejut. Pasalnya, bukan uang Rp 11 miliar yang ada dalam koper tersebut melainkan tumpukan kertas HVS dan buku tulis. Korban yang kesal karena merasa di tipu oleh tersangka, lantas korban melaporkan kejadian itu kepada Mapolsek Sedati. Mendapati laporan dari korban, polisi segera bertindak cepat dan menangkap tersangka. “Tersangka sendiri kita jerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Dengan ancaman pidana empat tahun penjara,” tandasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…