Tak Terima Di Cerai, Pria Di Mojokerto Ancam Bunuh Istri Sekeluarga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto –Akibat mengancam membunuh istri dan keluarganya dengan menggunakan sajam (senjata tajam) seorang pemuda di Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Permadi (24) warga desa Wonosari, kecamatan Ngoro, kabupaten Mojokerto diamankan unit Reskrim Polsek Ngoro lantaran mengancam akan membunuh istri dan keluarganya sambal membawa senjata tajam. Berdasarkan penuturan dari Kapolsek Ngoro Kompol Gatot Wiyono, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (3/11/2019) lalu. “Pelaku datang ke rumah istrinya sekitar pukul 15.30 WIB. Dia ingin menanyakan jawaban tentang hubungan rumah tangganya,” ungkapnya, Kamis (7/11/2019). Diketahui dari penuturan Kapolsek, istri pelaku sebelumnya ingin bercerai dengan korban. Pelaku yang tidak terima datang ke rumah dan masuk ke ruang tamu sambal membawa senjata tajam jenis pisau yang panjangnya sekitar 33 cm dan 31 cm. Senjata tajam tersebut ia gunakan untuk mengancam istri dan keluarga istri. “Pelaku mencari istrinya sambil mengancam dengan kata kata ‘tak edel edel kamu sak keluargamu kabeh’ (tak bunuh kamu berikut keluargamu, red). Melihat pelaku membawa 2 bilah pisau, korban lari ke dalam rumah sambil meminta tolong,” katanya. Tak lama kemudian, tetangga dan orang tua korban datang bersama Kepala Dusun setempat. Dengan bantuan warga pelaku berhasil diamankan, senjata tajam yang ia gunakan untuk mengancam istri juga berhasil direbut. Selanjutnya, perangkat desa menghubungi Polsek Ngoro untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Setelah mendapat laporan, petugas datang dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 2 bilah pisau. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngoro guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau bergagang plastik dengan panjang 33 cm berujung lancip dan satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 33 cm berujung lancip. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Tag :

Berita Terbaru

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan Hello Comfort Exhibition Roadshow di Pakuwon Mall Surabaya pada 4–8 Maret 2026. Pameran in…

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Aktivitas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, sempat diwarnai kepanikan setelah ada asap hitam pekat keluar dari loket …

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai terpilih menjadi Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, atau yang…

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …