Tak Terima Di Cerai, Pria Di Mojokerto Ancam Bunuh Istri Sekeluarga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto –Akibat mengancam membunuh istri dan keluarganya dengan menggunakan sajam (senjata tajam) seorang pemuda di Mojokerto harus berurusan dengan polisi. Permadi (24) warga desa Wonosari, kecamatan Ngoro, kabupaten Mojokerto diamankan unit Reskrim Polsek Ngoro lantaran mengancam akan membunuh istri dan keluarganya sambal membawa senjata tajam. Berdasarkan penuturan dari Kapolsek Ngoro Kompol Gatot Wiyono, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (3/11/2019) lalu. “Pelaku datang ke rumah istrinya sekitar pukul 15.30 WIB. Dia ingin menanyakan jawaban tentang hubungan rumah tangganya,” ungkapnya, Kamis (7/11/2019). Diketahui dari penuturan Kapolsek, istri pelaku sebelumnya ingin bercerai dengan korban. Pelaku yang tidak terima datang ke rumah dan masuk ke ruang tamu sambal membawa senjata tajam jenis pisau yang panjangnya sekitar 33 cm dan 31 cm. Senjata tajam tersebut ia gunakan untuk mengancam istri dan keluarga istri. “Pelaku mencari istrinya sambil mengancam dengan kata kata ‘tak edel edel kamu sak keluargamu kabeh’ (tak bunuh kamu berikut keluargamu, red). Melihat pelaku membawa 2 bilah pisau, korban lari ke dalam rumah sambil meminta tolong,” katanya. Tak lama kemudian, tetangga dan orang tua korban datang bersama Kepala Dusun setempat. Dengan bantuan warga pelaku berhasil diamankan, senjata tajam yang ia gunakan untuk mengancam istri juga berhasil direbut. Selanjutnya, perangkat desa menghubungi Polsek Ngoro untuk menindaklanjuti kasus tersebut. “Setelah mendapat laporan, petugas datang dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 2 bilah pisau. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ngoro guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau bergagang plastik dengan panjang 33 cm berujung lancip dan satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 33 cm berujung lancip. Pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…