Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Kecamatan Ngoro Jombang Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengedar narkoba di wilayah Jombang, Jawa Timur, kembali dibekuk polisi. Kali ini Unit Reskrim Polsek Jogoroto, telah melakukan penangkapan teehadap pengedar pil dobel L. Dua pengedar dibekuk polisi pada Rabu, (06/10/2019) pukul 20.30 WIB, di Lapangan Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Para tersangka yakni, M. Mas’udin alias Gondol alias Piyek (26), warga Dusun Padar Lor, RT/RW 01/01, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabuoaten Jombang, berprofesi sebagai buruh bengkel sepeda motor. Selanjutnya Dwi Prayogo Lugito alias Ugik alias Bogel (31), warga Dusun Cermenan, RT/RW 08/01, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, yang berprofesi sebagai buruh di gudang rosokan. Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang SB, S.H. menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Rabu, (6/10/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, di lapangan Desa Jogoroto, Unit Reskrim Jogoroto mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. "Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap seseorang itu yang diketahui bernama Pugi Raharjo alias Bogel, warga Jalan Mbah Thoyibah, Desa Mojoduwur, RT/RW 02/02, Kecamatan Mojowarno," jelasnya, Kamis (7/11/2019). Kemudian, lanjut Bambang, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus grenjeng rokok yang berisi delapan butir pil dobel L dan satu bungkus grenjeng rokok berisi empat butir. "Anggora lantas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka Mas’udin, dengan barang bukti berupa satu buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisi 19 bungkus grenjeng masing-masing berisi delapan butir pil dobel L," ujarnya. **foto** Bambang mengungkapkan, total ada 152 butir pil dobel L. Lantas ada lagi satu bungkus grenjeng rokok berisi empat butir pil dobel L yang didapatkan dari tersangka DWI. "Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu Unit HP Samsung Galaxy Grand Prime, Warna Putih. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Jogoroto guna proses lebih lanjut," ungkapnya. Barang bukti yang diamankan polisi yakni, 168 butir pil doble L yang dibungkus dalam grenjeng rokok, uang tunai Rp 100.000, satu unit HP Oppo R1011 warna putih dan satu unit HP Samsung galaxy grandprime warna putih. "Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin, tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (suf)
Tag :

Berita Terbaru

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Trump, Ancam Pengusaha SPBU Turunkan BBM

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan ultimatum tegas kepada para pengecer BBM atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar…

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Kejaksaan Kalah Praperadilan Lawan Mantan Pj Gubernur

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Makassar menerima permohonan praperadilan yang diajukan mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan…

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Puan Minta Difokuskan Pelatihan Manajerial

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPR RI Puan Maharani, mulai bicara pelatihan calon manajer yang telah dilakukan. "Pertama-tama, kami di DPR menyampaikan…

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

BPK Prihatin Belanja Negara Meningkat

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyoroti peningkatan kebutuhan belanja negara di tengah ruang fiskal yang semakin…

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Kapten Timnas Belanda Akui di Injury Time, Terdesak

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Belanda dikalahkan Maroko lewat adu penalti 2-3 setelah bermain 1-1 sepanjang 120 menit. Tiga penendang penalti Belanda gagal…

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Menkeu Janji tak akan Pajaki eks Lahan PT Lippo Cikarang Tbk

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan di kawasan Meikarta seluas 30 hektare (Ha) dari PT Lippo Cikarang Tbk…