Edarkan Pil Dobel L, Dua Warga Kecamatan Ngoro Jombang Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengedar narkoba di wilayah Jombang, Jawa Timur, kembali dibekuk polisi. Kali ini Unit Reskrim Polsek Jogoroto, telah melakukan penangkapan teehadap pengedar pil dobel L. Dua pengedar dibekuk polisi pada Rabu, (06/10/2019) pukul 20.30 WIB, di Lapangan Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Para tersangka yakni, M. Mas’udin alias Gondol alias Piyek (26), warga Dusun Padar Lor, RT/RW 01/01, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Kabuoaten Jombang, berprofesi sebagai buruh bengkel sepeda motor. Selanjutnya Dwi Prayogo Lugito alias Ugik alias Bogel (31), warga Dusun Cermenan, RT/RW 08/01, Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngoro, yang berprofesi sebagai buruh di gudang rosokan. Kapolsek Jogoroto, AKP Bambang SB, S.H. menjelaskan, kronologi penangkapan bermula pada Rabu, (6/10/2019) sekitar pukul 20.30 WIB, di lapangan Desa Jogoroto, Unit Reskrim Jogoroto mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan. "Kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap seseorang itu yang diketahui bernama Pugi Raharjo alias Bogel, warga Jalan Mbah Thoyibah, Desa Mojoduwur, RT/RW 02/02, Kecamatan Mojowarno," jelasnya, Kamis (7/11/2019). Kemudian, lanjut Bambang, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus grenjeng rokok yang berisi delapan butir pil dobel L dan satu bungkus grenjeng rokok berisi empat butir. "Anggora lantas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap tersangka Mas’udin, dengan barang bukti berupa satu buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisi 19 bungkus grenjeng masing-masing berisi delapan butir pil dobel L," ujarnya. **foto** Bambang mengungkapkan, total ada 152 butir pil dobel L. Lantas ada lagi satu bungkus grenjeng rokok berisi empat butir pil dobel L yang didapatkan dari tersangka DWI. "Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu Unit HP Samsung Galaxy Grand Prime, Warna Putih. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Jogoroto guna proses lebih lanjut," ungkapnya. Barang bukti yang diamankan polisi yakni, 168 butir pil doble L yang dibungkus dalam grenjeng rokok, uang tunai Rp 100.000, satu unit HP Oppo R1011 warna putih dan satu unit HP Samsung galaxy grandprime warna putih. "Atas perbuatannya mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin, tersangka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (suf)
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…