Ayah Anak, Komplotan Pemalsu Buku Kir Berhasil Diringkus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta –Dua tersangka pemalsu buku kir berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Utara. Dua pelaku ini diamankan di daerah Sunter, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Pemalsuan buku kir ini sudah dilakukan pelaku dari 2007 lalu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (10/11/2019). Budhi mengatakan kedua tersangka ini adalah ayah dan anak. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan pada Jumat, 8 November 2019. Dia menjelaskan kedua pelaku memiliki peran masing-masing. BS, diungkapkan Budhi, mengambil peran sebagaimarketing atau biro jasa. Sedangkan peran RA sebagai pemalsu buku kir. "BS mengajari RA memalsukan buku kir setelah anaknya lulus dari SMK," lanjut dia. Dari hasil pengembangan, satu orang lagi masih berstatus DPO, yakni ND. ND diduga sebagai pemasok material atau buku kir palsu. "Sampai saat ini masih orang luar semua (sipil). Tapi akan ditelusuri lagi, kami ada satu DPO, yaitu ND, yang merupakan pemasok. Bisa saja dimungkinkan kalau ND tertangkap, dia mendapat (material buku kir palsu) dari orang dalam. Akan kita proses sumber material ini. Tapi sampai sekarang ND belum tertangkap," tuturnya. Dari hasil penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 3 unit handphone, 1 komputer rakitan, 2printer, 1 mesin pres, 1 laptop, berbagai macam stempel, 6 lempeng pelat peneng, 1 palu berbahan kayu, 1 set ketokan pelat angka, dan abjad 6 mm 1/4", 405 buku kir, 811 lembar stiker masa berlaku uji berkala, 15 kartu pengawasan izin penyelenggaraan angkutan barang, dan 4pack stiker transparan kuning. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…