Eksepsi Henry J Gunawan Cs Ditolak, Sidang Kasus Tanah Puskopkar Diteruskan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kembali Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan, jalani sidang pembacaan putusan sela majelis hakim di Pengadilan Negeri Sidoarjo sebagai terdakwa atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektare di desa Pranti Sedati Sidoarjo, Senin (25/11/2019). Henry J Gunawan mengenakan baju motif kotak, Henry yang didampingi kuasa hukumnya Hotma Sitompul disidangkan di ruang sidang Tirta untuk mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Hal sama juga dilakukan empat terdakwa lainnya yakni Reny Susetyowardhani, notaris Umi Chalsum, notaris Yuli Ekawati dan notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, kemudian membacakan putusan sela yang isinya menolak semua eksepsi lima terdakwa dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hingga tuntas pada vonis hakim. "Kami memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi dalam sidang berikutnya guna pembuktian perkara," tegas Hakim Achmad Peten Sili. JPU Budhi Cahyono mengaku siap menghadirkan para saksi untuk pembuktian yang menjerat lima terdakwa tersebut. "Pada sidang awal kami hadirkan tiga saksi yakni korban atau pelapor," katanya. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Henry J Gunawan dengan pasal berlapis, yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta secara di nyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain. “Terdakwa Henry J Gunawan didakwa telah melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP, serta pasal 385 ke -1 KUHP,” ucap JPU Budhi Cahyono. Untuk diketahui, dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan oleh lima orang tersangka. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Mabes Polri telah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019. Sebelumnya, modus dalam dugaan kasus pemalsuan akta otentik tanah, yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya, Bareskrim Mabes Polri mengungkap bahwa tanah seluas 25 hektar itu adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu diduga dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan dugaan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp 3,5 miliar. Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan diduga membangun pergudangan yang diperjualbelikan di atas area seluas 25 hektar tersebut. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim senilai Rp. 300 miliar. sg
Tag :

Berita Terbaru

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

IPM Kota Mojokerto Masuk Kategori Sangat Tinggi

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

Senin, 29 Jun 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemanfaatan anggaran yang tepat sasaran menjadi salah satu kunci keberhasilan Pemerintah Kota Mojokerto dalam meningkatkan k…

Dukung Benahi Kinerja Camat dan Lurah, Cak Yebe: Pejabat Harus Sigap Layani Warga

Dukung Benahi Kinerja Camat dan Lurah, Cak Yebe: Pejabat Harus Sigap Layani Warga

Senin, 29 Jun 2026 15:57 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendukung langkah Wali Kota Surabaya yang memberikan peringatan kepada jajaran K…

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Candi

Sertijab Pj Kepala Desa Kepada Kepala Desa Terlantik Desa Balongdowo Candi

Senin, 29 Jun 2026 15:39 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Serah Terima Jabatan dari Pj Kepala Desa Desa  Balongdowo Kecamatan Candi kepada Kepala desa terpilih  Moch Yatim , S.A.P. b…

Okupansi Hotel di Malang Ditargetkan Tembus 80 Persen saat Libur Panjang Sekolah

Okupansi Hotel di Malang Ditargetkan Tembus 80 Persen saat Libur Panjang Sekolah

Senin, 29 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Selama momen libur sekolah tahun 2026, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang telah menargetkan tingkat…

Disnaker Probolinggo Dorong Dunia Kerja Ramah dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Disnaker Probolinggo Dorong Dunia Kerja Ramah dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui dialog interaktif Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) bersama sejumlah organisasi penyandang disabilitas di…

Lewat Bantuan Program ‘Anting Emas’, Pemkab Magetan Mampu Tekan Angka Stunting

Lewat Bantuan Program ‘Anting Emas’, Pemkab Magetan Mampu Tekan Angka Stunting

Senin, 29 Jun 2026 15:02 WIB

Senin, 29 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai salah satu langkah strategis dalam menekan angka stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan terus berkomitmen melalui…