SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026), terungkap sikap arogan Maidi selama menjabat Wali Kota Madiun.
Dalam kesaksian Sumarno Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku bahwa sering mendapat ancaman akan dinonjobkan serta akan dipecat jika tidak loyal melaksanakan perintah dari terdakwa Maidi.Termasuk untuk menagih dana CSR dari PT Berkah Usaha Mandiri dan PT Hasta Bangun Nusantara.
“Saudara Maidi memaksa saya untuk menagih uang CSR, Mas cepat urus CSR nya segera tagih uangnya sambil menunjuk-nunjuk ke saya. Saya jawab siap, padahal ijin para pengembang tersebut belum selesai dan masih berproses jadi saya terpaksa menagih uang dari pengembang pak Joko untuk CSR nya. Kalau tidak saya lakukan terdakwa mengancam saya untuk dinonjobkan bahkan akan dipecat,” pengakuan Sumarno.
Tak hanya itu, Sumarno juga mengungkap adanya instruksi Maidi terkait penarikan uang sewa lahan seluas 527 meter persegi yang dipakai STIKES Bhakti Husada Mulia (BHM).
Besaran nominal uang sewa lahan juga atas perintah Maidi. Dasar hitungannya biaya ditarik mundur sejak 2011. Namun itu tidak terjadi, sewa lahan batal diganti dengan permintaan CSR sebesar Rp.350 juta.
Dalam persidangan, JPU KPK juga menanyakan barang bukti yang dikembalikan saksi sebesar Rp.29,5 juta. Saksi pun menjelaskan, bahwa dana tersebut merupakan uang talangan ajakan umroh dari terdakwa Maidi.
“Pak Maidi mengajak umroh bersama 13 orang, baik dari para OPD dan tim sukses saudara Maidi. Umroh dimulai tanggal 27 Januari sampai tanggal 4 Februari 2026. Setelah umroh uang tersebut diminta dikembalikan ke orang kepercayaan Maidi yang bernama Hery Purna Irawan alias Hery Tawang,” terang Sumarno.
Atas keterangan tersebut Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar meminta JPU KPK menghadirkan Hery Purna Irawan alias Hery Tawang dalam sidang berikutnya.
Pengakuan serupa juga disampaikan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetyo.
Dalam keterangannya, Pekik mengaku pernah diperintahkan Maidi agar tidak lagi berhubungan dengan perusahaan yang hendak memberikan CSR berupa penghijauan, karena tidak sesuai dengan keinginan Maidi yang menghendaki pengurukan.
“Kalau kamu melanggar perintah saya, kamu saya pecat,” jelas Pekik menirukan ancaman terdakwa Maidi dihadapan JPU KPK dan majelis hakim di sidang pengadilan tipikor Surabaya.
Maidi membantah telah mengintimidasi bawahannya. Ia berdalih ucapan bernada ancaman itu hanya candaan.
“Tidak benar yang mulai, kalau saya memaksa saksi Sumarno untuk menagih CSR dan memaksa ikut umroh,” sanggah Maidi saat diberi kesempatan majelis hakim menanggapi keterangan saksi.
“Termasuk saudara saksi mas Kahono Pekik, tidak ada maksud saya mengancam untuk memecat, saya hanya bercanda. Karena saudara saksi Pekik ini orangnya serius terus,” imbuh Maidi.mdn
Editor : Redaksi