Fakta Sidang Ungkap Sikap Arogan Maidi, Bawahan Diancam Nonjob dan Dipecat jika Tak Patuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya dalam dugaan kasus pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek.
Persidangan di pengadilan Tipikor Surabaya dalam dugaan kasus pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek.

i

SURABAYPAGI.COM, Madiun - Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (25/6/2026), terungkap sikap arogan Maidi selama menjabat Wali Kota Madiun.

‎Dalam kesaksian Sumarno Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku bahwa sering mendapat ancaman akan dinonjobkan serta akan dipecat jika tidak loyal melaksanakan perintah dari terdakwa Maidi.Termasuk untuk menagih dana CSR dari PT Berkah Usaha Mandiri dan PT Hasta Bangun Nusantara.

‎“Saudara Maidi memaksa saya untuk menagih uang CSR, Mas cepat urus CSR nya segera tagih uangnya sambil menunjuk-nunjuk ke saya. Saya jawab siap, padahal ijin para pengembang tersebut belum selesai dan masih berproses jadi saya terpaksa menagih uang dari pengembang pak Joko untuk CSR nya. Kalau tidak saya lakukan terdakwa mengancam saya untuk dinonjobkan bahkan akan dipecat,” pengakuan Sumarno.

‎Tak hanya itu, Sumarno juga mengungkap adanya instruksi Maidi terkait penarikan uang sewa lahan seluas 527 meter persegi yang dipakai STIKES Bhakti Husada Mulia (BHM).

‎Besaran nominal uang sewa lahan juga atas perintah Maidi. Dasar hitungannya biaya ditarik mundur sejak 2011. Namun itu tidak terjadi, sewa lahan batal diganti dengan permintaan CSR sebesar Rp.350 juta.

‎Dalam persidangan, JPU KPK juga menanyakan barang bukti yang dikembalikan saksi sebesar Rp.29,5 juta. Saksi pun menjelaskan, bahwa dana tersebut merupakan uang talangan ajakan umroh dari terdakwa Maidi.

‎“Pak Maidi mengajak umroh bersama 13 orang, baik dari para OPD dan tim sukses saudara Maidi. Umroh dimulai tanggal 27 Januari sampai tanggal 4 Februari 2026. Setelah umroh uang tersebut diminta dikembalikan ke orang kepercayaan Maidi yang bernama Hery Purna Irawan alias Hery Tawang,” terang Sumarno.

‎Atas keterangan tersebut Ketua Majelis Hakim Ernawati Anwar meminta JPU KPK menghadirkan Hery Purna Irawan alias Hery Tawang dalam sidang berikutnya.

‎Pengakuan serupa juga disampaikan Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Madiun, Mas Kahono Pekik Hari Prasetyo.

‎Dalam keterangannya, Pekik mengaku pernah diperintahkan Maidi agar tidak lagi berhubungan dengan perusahaan yang hendak memberikan CSR berupa penghijauan, karena tidak sesuai dengan keinginan Maidi yang menghendaki pengurukan.

‎“Kalau kamu melanggar perintah saya, kamu saya pecat,” jelas Pekik menirukan ancaman terdakwa Maidi dihadapan JPU KPK dan majelis hakim di sidang pengadilan tipikor Surabaya.

‎Maidi membantah telah mengintimidasi bawahannya. Ia berdalih ucapan bernada ancaman itu hanya candaan.

‎“Tidak benar yang mulai, kalau saya memaksa saksi Sumarno untuk menagih CSR dan memaksa ikut umroh,” sanggah Maidi saat diberi kesempatan majelis hakim menanggapi keterangan saksi.

‎“Termasuk saudara saksi mas Kahono Pekik, tidak ada maksud saya mengancam untuk memecat, saya hanya bercanda. Karena saudara saksi Pekik ini orangnya serius terus,” imbuh Maidi.mdn

Berita Terbaru

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

SURABAYA- Ratusan warga dari berbagai penjuru Kabupaten Ponorogo mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya guna memberikan dukungan moral…

Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas Pecat Raka Jatim yang Minta Pacar Aborsi

Pemkot Surabaya Ambil Langkah Tegas Pecat Raka Jatim yang Minta Pacar Aborsi

Selasa, 11 Agu 2026 15:31 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti Tio Ferdian Rahmana, runner up Raka Raki Jawa Timur 2026 yang menjadi sorotan setelah muncul dugaan dirinya…

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Pemkab Mulai Bidik Mangrove Pesisir Sidoarjo Jadi Aset Ekonomi Karbon

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Untuk menjaga kawasan pantai, sekaligus mendorong kawasan tersebut sebagai aset ekonomi baru bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten…

Perajin Tempe Kampung Sanan Kota Malang Menjerit, Biaya Produksi Naik hingga Rp12.500

Perajin Tempe Kampung Sanan Kota Malang Menjerit, Biaya Produksi Naik hingga Rp12.500

Selasa, 11 Agu 2026 15:13 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.comn, Malang - Selain bahan pangan dan sejumlah kebutuhan lain yang juga naik, turut mempengaruhi kenaikan harga kedelai membuat perajin tempe di…

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Bikin Bocah Gatal-gatal, DLH Kota Malang Batasi Operasional Air Mancur Alun-alun Merdeka

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti peristiwa gatal-gatal pada anak-anak, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui DLH setempat telah membatasi…

Pemkab Bojonegoro Salurkan Pupuk NPK, Beban Pengeluaran Petani Tembakau Berkurang

Pemkab Bojonegoro Salurkan Pupuk NPK, Beban Pengeluaran Petani Tembakau Berkurang

Selasa, 11 Agu 2026 14:59 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 14:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Sebagai upaya dalam menjaga produktivitas tanaman sekaligus mengurangi beban pengeluaran para petani tembakau selama musim…