Sidak Tower, Komisi A DPRD Jombang : Selama Ijin Belum Lengkap, Jangan Ada

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tower yang berada di Dusun Karobelah Satu, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, disidak oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang. Dalam sidak tersebut, para wakil rakyat yang berjumlah sekitar 10 orang itu langsung menuju ke lokasi tower yang tak berizin itu. Namun, dilokasi tidak ada satupun warga maupun pekerja tower. Setelah itu, rombongan bergeser menuju ke Kantor Desa Karobelah. Ditemui Kepala Dusun (Kasun) Karobelah Satu, Ketua Komisi A, Andik Basuki Rahmat meminta agar pihak desa melarang aktivitas apapun selama perizinan belum komplit. **foto** Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat mengatakan, sejauh ini tower tersebut belum mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), hanya mengantongi IPR (Izin Pemanfaatan Ruang). "Ini tadi kami pesan ke pak Wo (Kamituo /Kepala Dusun, red) agar ikut memantau. Jangan sampai kayak kemarin, petugas tower dikabarkan membongkar area yang tersegel Satpol PP Kabupaten Jombang," katanya kepada sejumlah jurnalis, Senin, (25/11/2019). Andik menegaskan, bahwa Komisi A merekomendasikan, jangan ada aktivitas apapun terkait tower selama izin belum lengkap. "Kecuali sudah ada IMB-nya. Kalau diteruskan kita koordinasikan dengan satpol untuk penindakan," tegasnya. Selain itu, Andik juga mengaku akan mengundang pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang untuk membahas soal tower seluler tersebut. "Kapan hari rencananya akan mengundang DPMPTSP. Insya Allah dalam waktu mendatang Pak Ilham (Ilham Hero Koentjoro - Kepala DPMPTSP, red)," ungkap Andik. Sementara, Sekretaris Komisi A, Kartiyono menjelaskan, rekomendasi pelarangan aktivitas tower telah sesuai Permenkominfo No 2 Tahun 2008, tentang Pedoman Pembangunan dan Pemanfaatan Menara Bersama Telekomunikasi. "Manakala ada kegiatan pembangunan menara telekomunikasi, itu harus memenuhi kaidah-kaidah perundangan yang ada. Diantaranya adalah melengkapi semua dokumen perizinan. Baik itu IPR maupun IMB," pungkasnya. Perlu diketahui, keberadaan tower seluler di Dusun Karobelah Satu bermasalah, karena perizinan tower ternyata belum lengkap. Pengelola hanya mengantongi IPR saja. Dan wargapun menolak dengan melakukan aksi di kantor dewan beberapa waktu lalu. Karena pendirian tower dekat dengan area pemukiman warga serta TPQ takut terkena dampak radiasi.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…