Guru Agama di Aceh Cabuli 6 Siswi SD Saat Jam Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Aceh –Aksi seorang guru kontrak di Aceh mencoreng dunia Pendidikan. Pasalnya dalam kurun waktu dua bulan 6 siswi menjadi korban pencabulan. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno dalam rilisnya menjelaskan, pelaku yang berinisial S (39) adalah guru agama dan olahraga di salah satu SD di Banda Aceh yang berstatus kontrak. "Pelaku S (39) merupakan guru kontrak mata pelajaran agama (diniyah) dan olahraga di sekolah SD tersebut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno, dalam rilisnya, Rabu (27/11/2019). Trisno menjelaskan, tersangka yang sudah dua bulan menjadi tenaga guru kontrak di SD itu mencabuli korban saat jam belajar berlangsung di ruang kelas. Modusnya, korban yang duduk di bangku paling belakang disuruh membaca dan menghafal kitab. Kemudian, pelaku duduk di samping dan melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian kemaluan korban. “Pelaku mencabuli siswi saat proses jam belajar berlangsung di ruang kelas, korban duduk di bangku paling belakang kemudian pelaku langsung duduk di samping korban melakukan aksi cabul dengan cara meraba kemaluan korban,” kata dia. Setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya, pelaku meminta agar korban tidak memberitahuan aksi bejatnya kepada siapapun dan memberi imbalan uang kepada korban sebesar Rp 5.000. “Kemudian pelaku juga mengucapkan kepada korban ’besok lagi ya’," sebut dia. Aksi tersebut akhirnya dapat terungkap setelah salah seorang korban melaporkan aksi bejat guru kepada orang tuanya. Orangtua korban yang tidak terima kemudian melaporkan aksi tersebut kepihak sekolah dan kepolisian. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bertindak menangkap pelaku. “Pelaku ditangkap saat melarikan diri di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, beberapa hari lalu," ujar dia. Uang senilai Rp 5.000 yang diberikan pelaku kepada korban dan juga seragam sekolah diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti atas kasus pencabulan itu. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…