Guru Agama di Aceh Cabuli 6 Siswi SD Saat Jam Sekolah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Aceh –Aksi seorang guru kontrak di Aceh mencoreng dunia Pendidikan. Pasalnya dalam kurun waktu dua bulan 6 siswi menjadi korban pencabulan. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno dalam rilisnya menjelaskan, pelaku yang berinisial S (39) adalah guru agama dan olahraga di salah satu SD di Banda Aceh yang berstatus kontrak. "Pelaku S (39) merupakan guru kontrak mata pelajaran agama (diniyah) dan olahraga di sekolah SD tersebut," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Tri Sutrisno, dalam rilisnya, Rabu (27/11/2019). Trisno menjelaskan, tersangka yang sudah dua bulan menjadi tenaga guru kontrak di SD itu mencabuli korban saat jam belajar berlangsung di ruang kelas. Modusnya, korban yang duduk di bangku paling belakang disuruh membaca dan menghafal kitab. Kemudian, pelaku duduk di samping dan melakukan aksi pencabulan dengan cara meraba bagian kemaluan korban. “Pelaku mencabuli siswi saat proses jam belajar berlangsung di ruang kelas, korban duduk di bangku paling belakang kemudian pelaku langsung duduk di samping korban melakukan aksi cabul dengan cara meraba kemaluan korban,” kata dia. Setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak didiknya, pelaku meminta agar korban tidak memberitahuan aksi bejatnya kepada siapapun dan memberi imbalan uang kepada korban sebesar Rp 5.000. “Kemudian pelaku juga mengucapkan kepada korban ’besok lagi ya’," sebut dia. Aksi tersebut akhirnya dapat terungkap setelah salah seorang korban melaporkan aksi bejat guru kepada orang tuanya. Orangtua korban yang tidak terima kemudian melaporkan aksi tersebut kepihak sekolah dan kepolisian. Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, polisi langsung bertindak menangkap pelaku. “Pelaku ditangkap saat melarikan diri di kawasan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, beberapa hari lalu," ujar dia. Uang senilai Rp 5.000 yang diberikan pelaku kepada korban dan juga seragam sekolah diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti atas kasus pencabulan itu. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI 35 Tahun 2014 dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

SurabayaPagi, Suravaya - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) pada Rabu, 17 Juni 2026 melakukan kunjungan ke PT Daesang Ingredients…

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Transformasi digital di Indonesia memasuki fase baru, dari sekadar perluasan akses menuju penciptaan nilai ekonomi berbasis kreativitas…

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur memperkuat ekspansi pasar melalui penyelenggaraan EastFood Indonesia Expo (IIFEX) 2…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengelar dengar pendapat atau hearing terkait persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5…

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana S.A.P bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo dr.Sriatun Subandi menyalurkan bantuan pangan b…

Pemkab Sidoarjo Lakukan Pembenahan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Perkuat pengawasan Tepat Waktu. 

Pemkab Sidoarjo Lakukan Pembenahan Tata Kelola Pengerjaan Proyek, Perkuat pengawasan Tepat Waktu. 

Kamis, 18 Jun 2026 17:14 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Bupati Sidoarjo Subandi meminta seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah bekerja tepat waktu dan sesuai s…