Empat Pelaku Curanmor di Jombang Ditangkap Polisi, 19 Motor Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Kasus pencurian di wilayah Jombang, Jawa Timur, berhasil diungkap polisi. Hasilnya, empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap. Bahkan, salah satu pelaku dilumpuhkan polisi dengan timah panas. Dua pelaku yang bertindak sebagai pencuri adalah Kusdar (40), dan Koliq Isnawan (31), keduanya merupakan warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang. **foto** Sedangkan kedua pelaku lain bertindak sebagai penadah, yakni Candra Setiawan (29), dan Parnyoto (36), yang merupakan warga Desa Pakel, Kecamatan Bareng. Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gudo, pada pertengahan November lalu. "Dari situlah, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka Kusdar dan Koliq. Kedua pelaku ini diamankan polisi di wilayah Kecamatan Bareng," jelasnya, saat rilis di Mapolres Jombang, Selasa (3/12/2019) sore. Boby mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan tersangka K ini ternyata pernah melakukan curanmor di wilayah Kecamatan Wonosalam. Hasil dari kejahatannya dijual ke tersangka C dan P. "Tersangka Kusdar dan Koliq beraksi sesuai dengan pesanan para penadah. Kedua pelaku ini mencari sasaran dengan berkeliling di Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gudo yang terparkir di pinggir jalan," ungkapnya. Boby menerangkan, hasil curian pelaku tersebut dijual ke Parnyoto melalui Candra senilai Rp 2,2 juta. Dari penjualan itu, Candra mendapatkan uang Rp 200 ribu dari tersangka Parnyoto. **foto** "Pelaku dijual di wilayah Kecamatan Wonosalam pedalaman. Untuk saat ini polisi sudah berhasil mengamankan 19 sepeda motor hasil tindak pencurian para pelaku," terangnya. Atas perbuatan yang dilakukannya, keempat pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP untuk pelaku curanmor, dan Pasal 480 KHUP untuk tersangka penadah," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan Hello Comfort Exhibition Roadshow di Pakuwon Mall Surabaya pada 4–8 Maret 2026. Pameran in…

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Aktivitas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, sempat diwarnai kepanikan setelah ada asap hitam pekat keluar dari loket …

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai terpilih menjadi Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, atau yang…

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …