Empat Pelaku Curanmor di Jombang Ditangkap Polisi, 19 Motor Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Kasus pencurian di wilayah Jombang, Jawa Timur, berhasil diungkap polisi. Hasilnya, empat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap. Bahkan, salah satu pelaku dilumpuhkan polisi dengan timah panas. Dua pelaku yang bertindak sebagai pencuri adalah Kusdar (40), dan Koliq Isnawan (31), keduanya merupakan warga Desa Karangan, Kecamatan Bareng, Jombang. **foto** Sedangkan kedua pelaku lain bertindak sebagai penadah, yakni Candra Setiawan (29), dan Parnyoto (36), yang merupakan warga Desa Pakel, Kecamatan Bareng. Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan menjelaskan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Gudo, pada pertengahan November lalu. "Dari situlah, akhirnya polisi berhasil mengamankan tersangka Kusdar dan Koliq. Kedua pelaku ini diamankan polisi di wilayah Kecamatan Bareng," jelasnya, saat rilis di Mapolres Jombang, Selasa (3/12/2019) sore. Boby mengungkapkan, hasil dari pemeriksaan tersangka K ini ternyata pernah melakukan curanmor di wilayah Kecamatan Wonosalam. Hasil dari kejahatannya dijual ke tersangka C dan P. "Tersangka Kusdar dan Koliq beraksi sesuai dengan pesanan para penadah. Kedua pelaku ini mencari sasaran dengan berkeliling di Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Gudo yang terparkir di pinggir jalan," ungkapnya. Boby menerangkan, hasil curian pelaku tersebut dijual ke Parnyoto melalui Candra senilai Rp 2,2 juta. Dari penjualan itu, Candra mendapatkan uang Rp 200 ribu dari tersangka Parnyoto. **foto** "Pelaku dijual di wilayah Kecamatan Wonosalam pedalaman. Untuk saat ini polisi sudah berhasil mengamankan 19 sepeda motor hasil tindak pencurian para pelaku," terangnya. Atas perbuatan yang dilakukannya, keempat pelaku ini dijerat dengan pasal yang berbeda. "Pelaku dikenakan Pasal 363 KHUP untuk pelaku curanmor, dan Pasal 480 KHUP untuk tersangka penadah," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Cegah Penimbunan di Tingkat Pengecer, Pemkab Lumajang Perpendek Distribusi Gas Elpiji 3 Kg

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, masyarakat di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur khawatir terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (Kg) di…

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Bupati Jember Pastikan hingga 2027 Tak Ada PHK PPPK, Asal Kinerjanya Bagus

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti fenomena dan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati…

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Belum Kantongi Sertifikat Halal, Satgas MBG Bangkalan Beri Deadline 1 Bulan bagi 41 SPPG yang Tak Berizin

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Baru-baru ini, Satuan Tugas (Satgas) program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bangkalan, mencatat sebanyak sebanyak 41 Satuan…

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Dukung Efisiensi Anggaran, Pemkot Malang Lakukan Penyesuaian Agenda Perjalanan Dinas

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait efisiensi anggaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali melakukan penyesuaian…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Terkait OTT Walikota Nonaktif Maidi 

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 12:32 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman di Kota Madiun, Kamis (9/…

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Antisipasi Kriminalitas Profesi, Pemkab Magetan Jamin Perlindungan Hukum Bagi Guru Jenjang TK - SMP

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 11:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai upaya antisipasi terjadinya kriminalisasi terhadap profesi guru di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melalui Dinas…