Penjual Sayur Gelapkan Mobil di Tulungagung Ditangkap di Bali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung –Seorang penjual syaur keliling harus berurusan dengan polisi setelah menggelapkan mobil honda genio bernopol AG 1707 AA milik Dhirham Z (29), warga Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pelaku yang bernama Eko Aprianto (39), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung di sebuah hotel di Pulau Dewata, Bali. Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan penggelapan ini berawal saat tersangka mendatangi showroom mobil milik korban. AKBP Eva mengungkapkan kronologi korban melakukan aksi penggelapan tersebut. Bertingkah layaknya pembeli, tersangka mencoba bertanya tentang asal usul mobil tersebut. Ia pun juga melakukan aksi tawar menawar untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia tertarik untuk membeli. Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya korban dan pelaku mencapai kesepakatan menjual mobil tersebut dengan harga sebesar Rp 48,5 juta. "Korban ini tidak menaruh curiga apapun. Karena pelaku ini, seolah benar-benar tertarik dengan mobil korban," ujarnya, Kamis (12/12/2019). Kedua belah pihak pun juga sepakat dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta. Setelah itu tersangka meminta izin untuk test drive mobil tersebut. Setelah dua kali mencoba, tersangka membuat taktik untuk mengelabuhi korban. Yakni, dengan beralasan untuk mengambil uang muka di ATM salah satu bank swasta di Ngunut sembari menjajal mobil yang akan dibelinya itu. Korban yang mempercayainya, kemudian memperbolehkan mobil Genio tersebut dibawa. Apesnya, setelah ditunggu lama tersangka tak kunjung muncul. Nomor hp tersangka bahkan tak bisa dihubungi. Mendapati mobilnya telah dibawa kabur pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Setelah ditunggu beberapa waktu tersangka rupanya tidak kembali, nomor handphone yang diberikan kepada korban juga sudah tidak aktif lagi. Korban akhirnya melaporkan ke kami," ujarnya. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan perburuan kepada tersangka. setelah ditelusuri, pelaku berada di Denpasar, Bali. "Setelah ditunggu beberapa waktu tersangka rupanya tidak kembali, nomor handphone yang diberikan kepada korban juga sudah tidak aktif lagi. Korban akhirnya melaporkan ke kami," ujarnya. "Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan Hello Comfort Exhibition Roadshow di Pakuwon Mall Surabaya pada 4–8 Maret 2026. Pameran in…

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Aktivitas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, sempat diwarnai kepanikan setelah ada asap hitam pekat keluar dari loket …

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai terpilih menjadi Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, atau yang…

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …