Penjual Sayur Gelapkan Mobil di Tulungagung Ditangkap di Bali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung –Seorang penjual syaur keliling harus berurusan dengan polisi setelah menggelapkan mobil honda genio bernopol AG 1707 AA milik Dhirham Z (29), warga Desa Sumberejo Wetan, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Pelaku yang bernama Eko Aprianto (39), warga Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung di sebuah hotel di Pulau Dewata, Bali. Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan penggelapan ini berawal saat tersangka mendatangi showroom mobil milik korban. AKBP Eva mengungkapkan kronologi korban melakukan aksi penggelapan tersebut. Bertingkah layaknya pembeli, tersangka mencoba bertanya tentang asal usul mobil tersebut. Ia pun juga melakukan aksi tawar menawar untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia tertarik untuk membeli. Tak membutuhkan waktu lama, akhirnya korban dan pelaku mencapai kesepakatan menjual mobil tersebut dengan harga sebesar Rp 48,5 juta. "Korban ini tidak menaruh curiga apapun. Karena pelaku ini, seolah benar-benar tertarik dengan mobil korban," ujarnya, Kamis (12/12/2019). Kedua belah pihak pun juga sepakat dengan pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta. Setelah itu tersangka meminta izin untuk test drive mobil tersebut. Setelah dua kali mencoba, tersangka membuat taktik untuk mengelabuhi korban. Yakni, dengan beralasan untuk mengambil uang muka di ATM salah satu bank swasta di Ngunut sembari menjajal mobil yang akan dibelinya itu. Korban yang mempercayainya, kemudian memperbolehkan mobil Genio tersebut dibawa. Apesnya, setelah ditunggu lama tersangka tak kunjung muncul. Nomor hp tersangka bahkan tak bisa dihubungi. Mendapati mobilnya telah dibawa kabur pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. "Setelah ditunggu beberapa waktu tersangka rupanya tidak kembali, nomor handphone yang diberikan kepada korban juga sudah tidak aktif lagi. Korban akhirnya melaporkan ke kami," ujarnya. Polisi yang mendapatkan laporan segera melakukan perburuan kepada tersangka. setelah ditelusuri, pelaku berada di Denpasar, Bali. "Setelah ditunggu beberapa waktu tersangka rupanya tidak kembali, nomor handphone yang diberikan kepada korban juga sudah tidak aktif lagi. Korban akhirnya melaporkan ke kami," ujarnya. "Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Tingkatkan Swasembada Pangan, Bupati Lamongan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Poktan

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Kabupaten Lamongan terus berupaya meningkatkan swasembada pangan, salah satunya memberikan bantuan alat dan mesin pertanian …

Kewalahan Jual Dagangan, Harga Bawang Putih di Ponorogo Tembus Rp38 Ribu per Kg

Kewalahan Jual Dagangan, Harga Bawang Putih di Ponorogo Tembus Rp38 Ribu per Kg

Kamis, 11 Jun 2026 12:44 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menyikapi sejumlah komoditas dapur yang mengalami kenaikan signifikan, justru membuat pedagang kesulitan menjual barang…

Pagar Jembatan Cangar Mulai Ditinggikan, Progres Pengerjaan Capai 60 Persen

Pagar Jembatan Cangar Mulai Ditinggikan, Progres Pengerjaan Capai 60 Persen

Kamis, 11 Jun 2026 12:26 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Jembatan Cangar kini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) terkait kasus bunuh diri yang sempat terjadi…

Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga, Pemkot Madiun Gelar Gerakan Pangan Murah

Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga, Pemkot Madiun Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 11 Jun 2026 12:11 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan pokok demi menekan laju inflasi daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, menggelar…

Wujudukan Transaksi Adil, Pemkot Surabaya Berikan Tera Timbangan Gratis ke Pedagang

Wujudukan Transaksi Adil, Pemkot Surabaya Berikan Tera Timbangan Gratis ke Pedagang

Kamis, 11 Jun 2026 12:02 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjaga keadilan bagi pedagang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan tera…

Sidang Perdana Kasus Korupsi CSR dan Gratifikasi, Maidi Duduk di Kursi Pesakitan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi CSR dan Gratifikasi, Maidi Duduk di Kursi Pesakitan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 11:55 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi proyek yang menjerat Wali Kota Mad…