Akta Pelepasan Tanah Puskopkar Jatim Dibuat Terdakwa Reny Tak Terdaftar di

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan akta otentik lahan milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur kembali digelar di ruang Sidang Utama Delta Kartika Pengadilan Negeri, Sidoarjo, Selasa (17/12/2019). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menghadirkan sejumlah saksi antara lain dari kantor notaris Sidoarjo dan mantan Kadivisi Perumahan Puskopkar Jatim . Diketahui dugaan pemalsuan akta otentik itu dilakukan lima terdakwa. Yakni Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Reny Susetyowardhani anak dari almarhum (H Iskandar) Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Notaris Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Saksi yang dihadirkan antara lain Notaris Geerthe Suryani dan Totok Pujianto, mantan Kadivisi Perumahan Puskopkar Jatim 2007-2009. Dalam kesaksian para saksi dugaan perkara pemalsuan surat akta otentik dan penyerobotan lahan seluas kurang lebih 20 hektar di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu milik Puskopkar Jatim semakin menemukan titik terang. Ini menyusul, fakta persidangan bahwa pelepasan tanah Puskopkar Jatim di Desa Pranti Kec Sedati oleh terdakwa Reny dengan akte pelepasan yang dibuat notaris Umi Chalsum tidak terdaftar di buku reportarium notaris. "Berdasar buku register yang kami pegang bahwa akte pelepasan tanah Puskopkar di Desa Pranti Sedati Sidoarjo yang dibuat notaris Umi Chalsum tidak terdaftar di reportarium kami," ujar saksi notaris Geerthe Suryani yang merupakan notaris pemegang protokol notaris Suharto SH yang sudah meninggal. Notaris Umi Chalsum merupakan notaris pengganti setelah notaris Suharto SH meninggal dunia. Terhadap kesaksian Geerthe, terdakwa Umi Chalsum membenarkan bahwa dirinya memang belum mencatatkan akte pelepasan tanah yang sudah dibuatnya itu. "Benar kami belum mencatatkannya," katanya di depan majelis hakim PN Sidoarjo. Sementara saksi Totok Pujianto yang mantan Kadivisi Perumahanan Puskopkar Jatim mengakui pernah diminta tolong oleh terdakwa Reny untuk menjualkan tanah di Desa Pranti Sedati seluas 20 hektare. "Kemudian Bu Reny saya pertemukan dengan Arif Yahya dari PT Gala Bumi Perkasa untuk berunding sendiri. Untuk kelanjutannya saya tidak tahu apa-apa, karena saya langsung pergi begitu mereka bertemu," jelasnya di persidangan. JPU Budhi atas keterangan saksi mengatakan dapat dikatakan bahwa akte pelepasan tanah Puskopkar Jatim yang dibuat notaris Umi Chalsum bisa dikatakan lemah atau tidak diakui karena tak terdaftar di buku reportarium notaris. Tanah 20 hektare yang dibeli Henry J Gunawan dari Reny Susetyowardhani di Kecamatan Sedati Sidoarjo ternyata adalah milik Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Jawa Timur. Henry dan Reny bersama oknum notaris Umi Chalsum diduga bersekongkol memalsukan akta otentik tanah tersebut. Tanah Puskopkar tersebut bisa dijual Reny Susetyowardhani, karena dia adalah ahli waris almarhum Iskandar. Iskandar sendiri dulunya adalah salah satu petinggi Puskopkar Jatim pada divisi perumahan. Tanah atas nama badan tersebut bisa diubah menjadi atas nama perseorangan. Kasus penyerobotan tanah itu saat ini disidangkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo. Sebelumnya dalam sidang dakwaan, JPU Kejari Sidoarjo mendakwa Henry Jocosity Gunawan dengan pasal berlapis. Yakni pemalsuan surat, memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta dinyatakan melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang bersertifikat. Dan sesuatu gedung, bangunan, di atas tanah yang belum bersertifikat. Padahal diketahui yang memiliki atau turut memiliki hak di atasnya adalah orang lain. "Terdakwa Henry J Gunawan didakwa melanggar pasal 264 ayat (2) KUHP pasal 266 ayat (1) KUHP serta pasal 385 ke -1 KUHP," tandas JPU Budhi Cahyono. sg
Tag :

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…