Polisi Ungkap Tarif Layanan Esek Esek di Karaoke De Berry

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya –Kasus prostitusi yang baru baru ini terbongkar di karaoke de Berry yang berlokasi di jalan Banyu Urip No 246, Surabaya masih dilakukan pengembangan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik unit perjudian dan asusila, Subdit Jatanras Polda Jatim menetapkan Mami karaoke De Berry sebagai tersangka. Tersangka yang berinisial DM (36) terbukti menjalankan praktik prostitusi terselubung di rumah karaoke itu. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut, Mami DM memasang tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk bisa dilayani para ladies club (LC) atau pemandu lagu. Mami DM juga mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu untuk satu anak buahnya tersebut. "Kegiatan prostitusi itu berjalan sudah cukup sering. Modusnya, mami ini mencarikan LC pelanggan dan bertemu dengan LC-nya. Dari situ dilakukan transaksi," terang Pitra di Mapolda Jatim, Kamis (19/12/2019). "Tim Jatanras menemukan karaoke keluarga, ternyata di balik itu ada kegiatan esek-esek. Kita menemukan orangnya berikut dengan barang bukti seperti pakaian dalam dan sebagainya. Ada saksi yang mengatakan di sana ada kegiatan asusila," tambahnya. Mami DM diangkut ke Mapolda Jatim pada Selasa (17/12/2019) malam bersama 15 LC, seorang manajer dan dua kasir. Setelah diperiksa secara maraton, Mami DM ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya, pemilik karaoke itu akan dipanggil untuk mengetahui apakah ada kesengajaan mengubah tempat hiburan menjadi prostitusi atau tidak. "Kita menetapkan satu tersangka, seorang mami, inisial D. Praktiknya sudah sering. Pemilik kita panggil sebagai saksi, jika ada kesengajaan. Tapi tersangkanya baru satu orang itu," tukas Pitra. Dalm praktik prostitusi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah celana dalam (CD), 2 buah bra (BH), uang tenia sebesar Rp 3.750.000, 2 buah kondom yang telah dipakai, tissue dengan bekas sperma, 2 unit handphone serta selembar nota atau bon pembayaran. Sementara itu, atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. Mami DM terancam hukuman penjara 1 sampai 1,5 tahun. Meski begitu Mami DM tidak ditahan karena pasal khusus.
Tag :

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…