Polisi Ungkap Tarif Layanan Esek Esek di Karaoke De Berry

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya –Kasus prostitusi yang baru baru ini terbongkar di karaoke de Berry yang berlokasi di jalan Banyu Urip No 246, Surabaya masih dilakukan pengembangan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik unit perjudian dan asusila, Subdit Jatanras Polda Jatim menetapkan Mami karaoke De Berry sebagai tersangka. Tersangka yang berinisial DM (36) terbukti menjalankan praktik prostitusi terselubung di rumah karaoke itu. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut, Mami DM memasang tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk bisa dilayani para ladies club (LC) atau pemandu lagu. Mami DM juga mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu untuk satu anak buahnya tersebut. "Kegiatan prostitusi itu berjalan sudah cukup sering. Modusnya, mami ini mencarikan LC pelanggan dan bertemu dengan LC-nya. Dari situ dilakukan transaksi," terang Pitra di Mapolda Jatim, Kamis (19/12/2019). "Tim Jatanras menemukan karaoke keluarga, ternyata di balik itu ada kegiatan esek-esek. Kita menemukan orangnya berikut dengan barang bukti seperti pakaian dalam dan sebagainya. Ada saksi yang mengatakan di sana ada kegiatan asusila," tambahnya. Mami DM diangkut ke Mapolda Jatim pada Selasa (17/12/2019) malam bersama 15 LC, seorang manajer dan dua kasir. Setelah diperiksa secara maraton, Mami DM ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya, pemilik karaoke itu akan dipanggil untuk mengetahui apakah ada kesengajaan mengubah tempat hiburan menjadi prostitusi atau tidak. "Kita menetapkan satu tersangka, seorang mami, inisial D. Praktiknya sudah sering. Pemilik kita panggil sebagai saksi, jika ada kesengajaan. Tapi tersangkanya baru satu orang itu," tukas Pitra. Dalm praktik prostitusi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah celana dalam (CD), 2 buah bra (BH), uang tenia sebesar Rp 3.750.000, 2 buah kondom yang telah dipakai, tissue dengan bekas sperma, 2 unit handphone serta selembar nota atau bon pembayaran. Sementara itu, atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. Mami DM terancam hukuman penjara 1 sampai 1,5 tahun. Meski begitu Mami DM tidak ditahan karena pasal khusus.
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…