Polisi Ungkap Tarif Layanan Esek Esek di Karaoke De Berry

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya –Kasus prostitusi yang baru baru ini terbongkar di karaoke de Berry yang berlokasi di jalan Banyu Urip No 246, Surabaya masih dilakukan pengembangan oleh petugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik unit perjudian dan asusila, Subdit Jatanras Polda Jatim menetapkan Mami karaoke De Berry sebagai tersangka. Tersangka yang berinisial DM (36) terbukti menjalankan praktik prostitusi terselubung di rumah karaoke itu. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut, Mami DM memasang tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk bisa dilayani para ladies club (LC) atau pemandu lagu. Mami DM juga mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu untuk satu anak buahnya tersebut. "Kegiatan prostitusi itu berjalan sudah cukup sering. Modusnya, mami ini mencarikan LC pelanggan dan bertemu dengan LC-nya. Dari situ dilakukan transaksi," terang Pitra di Mapolda Jatim, Kamis (19/12/2019). "Tim Jatanras menemukan karaoke keluarga, ternyata di balik itu ada kegiatan esek-esek. Kita menemukan orangnya berikut dengan barang bukti seperti pakaian dalam dan sebagainya. Ada saksi yang mengatakan di sana ada kegiatan asusila," tambahnya. Mami DM diangkut ke Mapolda Jatim pada Selasa (17/12/2019) malam bersama 15 LC, seorang manajer dan dua kasir. Setelah diperiksa secara maraton, Mami DM ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya, pemilik karaoke itu akan dipanggil untuk mengetahui apakah ada kesengajaan mengubah tempat hiburan menjadi prostitusi atau tidak. "Kita menetapkan satu tersangka, seorang mami, inisial D. Praktiknya sudah sering. Pemilik kita panggil sebagai saksi, jika ada kesengajaan. Tapi tersangkanya baru satu orang itu," tukas Pitra. Dalm praktik prostitusi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 buah celana dalam (CD), 2 buah bra (BH), uang tenia sebesar Rp 3.750.000, 2 buah kondom yang telah dipakai, tissue dengan bekas sperma, 2 unit handphone serta selembar nota atau bon pembayaran. Sementara itu, atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. Mami DM terancam hukuman penjara 1 sampai 1,5 tahun. Meski begitu Mami DM tidak ditahan karena pasal khusus.
Tag :

Berita Terbaru

Dipicu Faktor Musim Hujan, DKPP Kota Madiun Gencarkan Vaksinasi PMK ke Ternak Warga

Dipicu Faktor Musim Hujan, DKPP Kota Madiun Gencarkan Vaksinasi PMK ke Ternak Warga

Minggu, 08 Mar 2026 11:24 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 11:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti penularan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak kambing dan sapi yang rentan terhadap virus…

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Malang Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas

Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Malang Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas

Minggu, 08 Mar 2026 11:16 WIB

Minggu, 08 Mar 2026 11:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menjelang lebaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sudah mewanti-wani (menghimbau) para aparatur sipil negara (ASN) di…

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan Hello Comfort Exhibition Roadshow di Pakuwon Mall Surabaya pada 4–8 Maret 2026. Pameran in…

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Aktivitas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, sempat diwarnai kepanikan setelah ada asap hitam pekat keluar dari loket …