Kini Gratis, Urus SLF Bangunan Gedung di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Biaya Izin Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) kini gratis atau tidak bayar. Hal itu dipastikan oleh Pemerintah Kota Surabaya sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Lasidi, Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya, di Surabaya, Minggu, mengatakan izin untuk mengurus SLF bangunan gedung selama ini gratis. "Namun, sebelum SLF tersebut diterbitkan, pemohon diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan," katanya. Dirinya mengatakan, jika muncul biaya, mungkin orang tersebut melalui konsultan atau perantara orang luar untuk mengurusi hal tersebut. Ia menuturkan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pemohon sebelum izin SLF itu diterbitkan. Pertama, pemohon datang ke UPTSA dengan melampirkan berkas sesuai dengan persyaratan. Kedua, DPRKP CKTR kemudian melakukan penelitian berkas-berkas yang diajukan. Jika bangunan gedung dengan luas lebih dari 2.500 meter persegi, rumah susun atau apartemen, akan dilakukan pembahasan melalui rapat dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim, Dinas PU Binamarga dan Pematusan, dan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan. "Selanjutnya akan dilakukan survei lokasi dan peninjauan di lapangan. Apabila sudah sesuai, selanjutnya OPD Teknis memberikan rekomendasi Laik Fungsi," kata dia. Setelah semua rekomendasi lengkap, kata Lasidi, SLF dapat diterbitkan dan pemohon dapat mengambil SK SLF beserta lampiran dokumennya. Untuk pendaftaran dan informasi lengkapnya, pemohon dapat mengunjungi laman ssw.surabaya.go.id. "Sebenarnya pengurusannya gampang, pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, kemudian diproses, dan terbit. Dan tidak ada biayanya, gratis,” ujar dia. Sedangkan untuk jangka waktu pengurusan SLF tersebut, Lasidi menyebut, misalnya untuk bangunan-bangunan besar seperti apartemen sekitar 25 hari. Kemudian untuk bangunan-bangunan kecil 15 hari. "Misal bangunan besar-besar itu pakai rekom dari dinas-dinas, waktunya sampai selesai 25 hari. Kemudian yang bangunan kecil itu 15 hari," kata dia. Terkait sanksi yang diterapkan bagi pemilik bangunan atau gedung yang belum memiliki SLF tersebut, Lasidi menjelaskan, saat ini pihaknya masih tahap sosialisasi bersama Bagian Hukum. Lantaran Perwali SLF tersebut baru terbit pada 2018. "Makanya kita terus sosialisasi dulu, mungkin tahun depan Januari kita mulai menerapkan sanksi," ungkapnya. Dalam Peraturan Walikota Surabaya No 38 Tahun 2019, dijelaskan tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2019 tentang bangunan. Dalam Perwali tersebut, pada bagian keempat pasal 11, diatur pemberian sanksi yang diterapkan bagi bangunan yang tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF.
Tag :

Berita Terbaru

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Bocah 5 Tahun Jatuh dari Lantai 3 Rumah Sakit Hermina Madiun, Nyawa Tak Tertolong

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun, Rabu (29/4/2026) siang. Seorang bocah berinisial IZ (sekitar 5 tahun)…

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…