Polisi Berhasil Mengungkap Pelaku Mutilasi Aminah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM-Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pembunuhan Siti Aminah (44) di Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang potongan tubuhnya ditemukan di dalam kulkas rumahnya. Pada Minggu (5/1/2020), Kepolisian Resor Sumbawa melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP, bertujuan menemukan bukti-bukti yang dapat membantu dalam mengungkap kasus mutilasi ini. Polisi menemukan senjata tajam di lokasi penemuan potongan tubuh Siti. Setelah melakukan olah TKP selama beberapa hari , Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus pembunuhan Siti Aminah. Pelaku pemutilasi adalah suaminya sendiri, Muslim. "Pelakunya adalah suami korban sendiri," kata Iptu Faesal, Rabu (8/1/2020). Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio melalui Kasat Reskrim Iptu Faisal Afrihadi mengatakan, penetapan MS sebagai tersangka itu setelah pihaknya memiliki dasar yang cukup kuat. Muslim ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/1) sore setelah 21 orang saksi diperiksa. Polisi juga telah melakukan visum serta otopsi terhadap jenazah Siti Aminah. “Setelah pemeriksaan tersangka selama empat hari sebagai saksi dan kita rasa sudah cukup kuat untuk menetapkan tersangka, maka kami menaikan status MS dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya. Muslim merupakan suami kedua dari korban. kasus pembunuhan sadis ini dipicu karena cemburu. Namun, dia enggan mengungkapkan apa yang menyebabkan MS cemburu hingga tega menghabisi istrinya itu. Dia memutilasi korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Usai memutilasi, potongan tubuh Siti Aminah disimpan di tiga tempat yang berbeda; tangan dan kaki disimpan di kulkas biru dan putih; tubuh dan kepalanya disimpan di coolbox yang diikat dengan lakban dan dibungkus pakai plastik. "Dia (pelaku) adalah suami kedua. Kita temukan di TKP itu parang yang disimpan dekat penyimpanan potongan tubuh," jelasnya. Atas pembuatannya ini, pelaku terancam hukuman mati karena melanggar pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," tutur Faesal.
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…