RUU Omnibus Law Dinilai Bikin Neraca Dagang Makin Tekor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law dinilai sejumlah ekonom berpotensi akan mengerek defisit neraca perdagangan Indonesia. Pasalnya, beleid tersebut tentu akan membuat kegiatanimpormeningkat. Hal ini telah dikatakan oleh Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho bahwaomnibus law nantinya akan mempermudah proses perizinan investasi di dalam negeri. Dengan kemudahan itu, investasi akan banyak masuk. Jadi logikanya, investasi yang masuk tentu akan dibarengi dengan kegiatan ekspor dan impor. Sebab, pengusaha juga seringkali membutuhkan bahan baku dan barang modal dari luar negeri dalam menjalankan bisnisnya. "Perlu hati-hati karena kegiatan ekspor dan impor berpotensi menjadi lebih longgar. Ini perlu diwaspadai karena bisa jadi efekomnibus law justru akan meningkatkan defisit perdagangan ke depan," ungkap Andry dalam diskusi online, dikutip Rabu (8/1). Dirinya menambahkan jika kinerja perdagangan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih negatif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan masih defisit sebesar US$1,33 miliar pada November 2019. Defisit terjadi lantaran nilai impor yang lebih tinggi ketimbang ekspor. Rinciannya, impor per November 2019 sebesar US$15,34 miliar dan ekspor US$14,01 miliar. "Ingat kinerja perdagangan Indonesia belum juga membaik," imbuhnya. Karenanya, ia menyarankan pemerintah tidak terlena dengan memberikan keleluasaan dalam aktivitas perdagangan di RUUomnibus law. Apalagi, Andry menilai tak semua produk impor memiliki kualitas lebih baik dibandingkan dengan barang lokal. "Jangan sampai Indonesia memberikan karpet merah terhadap skema perdagangan yang tidak berkualitas," terang Andry. Di sisi lain, Peneliti INDEF Ariyo DP Irhamna mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam RUUomnibus law perihal izin investasi. Salah satunya memasukkan aturan yang memperkuat wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Masalahnya, kata Ariyo, selama ini BKPM hanya fokus mengurus bagian hilir saja atau realisasi investasi. Namun, lembaga itu lemah dari sisi hulu atau perencanaan investasi. "Hal tersebut dipicu oleh belum optimalnya peran BKPM dalam melakukan koordinasi perencanaan proyek investasi, sehingga dalam RUU Omnibus Law perlu memasukkan aturan yang memperkuat BKPM," paparnya. Tak hanya itu, pemerintah juga perlu menambah poin bahwa investor bisa langsung mengucurkan dana ketika pemerintah sudah memberikan izin usaha secara umum. Artinya, mereka tak harus menunggu izin teknis lanjutan seperti sekarang untuk mulai menanam modal. "Jadi investor sudah bisa melakukan sewa kantor, merekrut karyawan, dan aktivitas bisnis dasar lainnya," jelas Ariyo. Dirinya berpendapat hal itu bisa mempercepat realisasi investasi tanpa mengabaikan izin teknis, seperti izin lingkungan, izin operasional, dan izin lokasi. Dengan demikian, tak ada lagi investasi yang tertunda hanya karena proses perizinan yang panjang. Sebelumya, RUUomnibus lawyang tengah disusun pemerintah terdiri dari RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Rencananya, kedua RUU tersebut akan diajukan pemerintah ke DPR pada tahun ini.
Tag :

Berita Terbaru

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Selangkah Lagi! Program ATM Beras Tahun 2026 Siap Beroperasi Tiga Hari Lagi

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri akan kembali mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat melalui ATM Beras pada Kamis (16/4).…

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Pemkot Kediri Terapkan Skema WFH 40 Persen ASN, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 23:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai…

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

KPK Dalami Relasi dengan Maidi, Faizal Rachman: Saya Hanya Jawab yang Saya Tahu

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

Senin, 13 Apr 2026 22:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Faizal Rachman, pengusaha Event Organizer  yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku hanya dimintai keterangan t…

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…