Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Jalan Tol Kebomas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Siapa pelaku pembunuhan Muhammad Mulla alias Ahmad Bin Yusuf (34), pria asal Sampang, Madura pada 28 Desember lalu akhirnya terungkap. Ternyata pelakunya berjumlah 7 orang, dua diantaranya sudah dibekuk tim Satreskrim Polres Gresik. Sementara sisanya masih dalam pengejaran. Dua pelaku yang sudah ditangkap adalah Sugianto dan Abdul Rahman. Keduanya diringkus juga berkat bantuan anggota Polres Sampang. Sugianto dibekuk di Sampang, sementara Abdul Rahman diciduk di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pelaku yang masih buron sudah masuk DPO . Mereka adalah J (otak pelaku yang istrinya diselingkuhi oleh korban), AW, M, MR dan MR. Para pelaku diketahui masih ada hubungan kerabat. **foto** Kapolres AKBP Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Pratistha Wijaya mengungkapkan, pembunuhan yang dilakukan oleh ketujuh pelaku ternyata bermotif sakit hati. Karena korban diketahui menjalin hubungan gelap dengan wanita berinisial S yang merupakan istri dari J (masih DPO). “Dari hubungan gelap itu S sampai hamil 5 bulan. Suaminya yang bekerja sebagai TKI akhirnya mengetahui perselingkuhan ini dan memutuskan pulang. Pelaku berinisial J ini akhirnya mengajak bertemu dengan keenam pelaku,” ungkap AKBP Kusworo, Kamis (9/01/2020). Dari hasil pertemuan itu, lanjut Kusworo, muncul inisiatif untuk menghabisi nyawa Muhammad Mulla. Seorang pelaku kemudian ditugaskan untuk membujuk korban keluar dari persembunyianya, yang kebetulan indekos di wilayah Gresik. “Korban lalu dijemput oleh pelaku dengan mobil Avanza warna silver lalu diajak keluar. Sesampainya di jalan tol korban dipindah ke mobil Avanza warna hitam. Di situ ada suami S yang duduk di samping kanan korban dan empat pelaku lainnya,” ungkapnya. Setelah diajak ngobrol, korban lalu dijerat dengan menggunakan tali tambang berwarna biru di bagian lehernya. Begitu korban diketahui sudah tidak bernyawa, para pelaku lalu mebuang jasad korban ke selokan tepi jalan tol Kebomas KM 16.400. “Pelaku Sugianto bertugas untuk membujuk korban keluar dari persembunyiannya. Sementara Abdul Rahman bertugas sebagai sopir mobil yang dipakai saat eksekusi,” paparnya. Dari hasil penyelidikan, korban ternyata diketahui berstatus sebagai seorang residivis kasus curanmor tahun 2017, dan DPO kasus Narkoba di Polres Pangkalanbun, Kalteng. Atas perbuatan tersebut maka para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.did
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…