6 Remaja Cekoki Siswi SMP Dengan Anggur Merah, Lalu Setubuhi Hingga Hamil 2

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM-Kapolsek Malangbong, AKP Abusono mengungkap kasus pencabulan yang menimpa siswi SMP. Korban diketahui hingga hamil 2,5 bulan. Menyebut bahwa aksi pencabulan yang dilakukan para pemuda terjadi di Desa Skawayana dan Mekarasih, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. "Untuk korban diketahui merupakan warga Desa Cisitu, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut," tuturnya, Jumat (17/1/2020). Perbuatan pencabulan tersebut terungkap saat kedua orangtua Bunga, bukan nama sebenarnya, curiga dengan kondisi perut Bunga yang membesar. Setelah didesak, akhirnya korban mengakui bahwa dia tengah hamil muda akibat perbuatan enam orang tersangka. "Ibu korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada kami di Polsek Malangbong," ujarnya, Jumat, (17/1/2020). Aksi pencabulan yang dilakukan oleh keenam lelaki tersebut kepada pelajar SMP itu, dikatakannya terjadi dua kali di bulan September dan November 2019, di lokasi yang berbeda, yaitu di Desa Sakawayan dan Desa Mekarasih Malangbong. Saat itu korban diajak bertemu di rumah salah seorang pelaku sekitar pukul 02.00 WIB. "Sesampainya di rumah salah seorang pelaku, korban ini disuruh oleh pelaku untuk meminum minuman keras jenis anggur merah. Karena ada tekanan akhirnya korban meminumnya. Dampaknya sendiri, korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah para pelaku ini melakukan aksi pencabulan secara bergiliran terhadap korban," jelasnya. Setelah mengantongi identitas para pelaku pencabulan, menurut Abusono, pihaknya langsung melakukan penangkapan dari rumah pelaku masing-masing. Dari enam tersangka tersebut di antaranya empat orang dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur. Para tersangka saat ini mendekam di sel Polsek Malangbong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Keenam tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatan pencabulan tersebut," ujarnya. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai celana panjang jeans, celana dalam, kaos oblong, tangtop, jepitan rambut, masker, hingga sepasang sepatu. Keenam tersangka berinisial SM (22), DT (19), DD (21) MR (20) dan dua tersangka masih di bawah umur berinisial Hs dan Rh. Seluruhnya berdomisili di Kecamatan Malangbong Garut. Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 76E junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 dan 56 KUHP. "Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, karena ada yang dewasa dan masih anak-anak nanti kami akan menerapkan pasal sesuai ketentuan," jelas Abusono.
Tag :

Berita Terbaru

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Dinilai Tak Sinkron dengan Pusat, Saifudin Zuhri Desak Khofifah Cabut SE WFH ASN Hari Rabu

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Anggota DPRD Jawa Timur Komisi A sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu, Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan …

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Diduga Sengaja Temperkan Diri KA di Pintasan KM 102 +00 Pria Bujanga Tewas di TKP

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 17:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Semalam Selasa (32 Maret 2026) sekitar pukul 19.45 warga di sekitaran Kelurahan/Kec.Wlingi Kab.Blitar di kejutkan suara klakson…