Penyidik, Memberi Batas Waktu Pelaku Pencabulan Seminggu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, surabaya Usai digelar perkara yang dilakukan Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, usai menerima pelimpahan perkara pencabulan yang diduga dilakukan pelaku di Jombang, Jawa Timur. Kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSA,39, anak kiai sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, tersebut lebih dulu ditangani Polres Jombang. MSA juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah diperiksa. Begitu dilimpahkan ke Polda Jatim, Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung mendalami kasus itu dan setelah dilakukan gelar perkara untuk melanjutkan penanganannya. Petugas juga sudah menyimpulkan proses penyidikannya tetap dilanjutkan dengan status yang sama yaitu MSA sebagai tersangka. Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi mengatakan, dalam gelar perkara terungkap dalam keterangan korban MN bahwa pelaku MSA melakukan ancaman juga kepada korbannya. "Ancaman itu, jika MN tidak mau disetubuhi maka akan menyesal seumur hidup. Karena dibawah tekanan sehingga korban MN merasa takut,"ujar Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, Selasa (21/1/2020). Bahkan, ketika pelaku melakukan pencabulan terhadap korban juga dengan cara dibujuk rayu akan dijadikan istri, sehingga korban percaya dan pasrah untuk dicabuli. Lanjut Pitra, langkah selanjutnya penyidik Renakta akan melakukan pemeriksaan pemeriksaan lanjutan dan serangkaian tidakan Kepolisian lainnya guna membuat perkara ini menjadi semakin terang benderang. Tindakan itu diantaranya penyidik tetap akan memeriksa MSA, oleh karenanya dihimbau kepada MSA untuk segera hadir memenuhi panggilan Polisi untuk dimintai keterangan sekaligus diberi kesempatan. Pelaku juga dapat mengkonfirmasi dan mengklarifikasi data atau memberi penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan laporan dari pihak korban MN tersebut. Dan dari hasil pemeriksaannya nanti Penyidik akan menganilisa secara yuridis. Pelaku juga dipersilahkan mengutarakan kepada pemeriksa saat pemeriksa menyampaikan pertanyaan kepadanya. "Kami akan sangat menghargai jika MSA mau datang baik-baik untuk dimintai keterangan (tidak mempersulit proses penyidikan), dan sekarang perkara ini sudah ditangani Penyidik Renakta Polda Jatim," tambah Kombes Pol Pitra Ratulangi. Petugas juga menghimbau agar MSA hadir ke Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk memberikan keterangan, dan dipersilahkan jika mau didampingi pengacara saat diperiksa oleh Penyidik Renakta. "Kami beri kesempatan kepada MSA untuk mempersiapkan diri dan hadir dalam waktu paling lama satu Minggu ke depan untuk datang memberikan keterangan kepada Penyidik,"pungkasnya. nt
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…