Edarkan Puluhan Ribu Pil Koplo, Seorang Ibu di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang ibu rumah tangga mengedarkan pil dobel L sebanyak 92.245 butir. Untuk meloloskan aksinya, puluhan ribu pil setan tersebut dikemas dengan label tulisan Vitamin B1. Pengedar tersebut yakni Anis (30), warga Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang, Jawa Timur. Aksi Anis berakhir setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jombang. Ratu pil koplo yang telah memiliki empat anak ini diringkus di rumahnya pada tanggal 17 Desember 2019 lalu. **foto** Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan, puluhan ribu butir pil koplo di edarkan dengan cara dikemas kantong plastik bening, dan diberi label Vitamin B1. "Label vitamin B1 itu dibuat oleh pelaku sendiri. Label itu dipasang untuk mengelabuhi petugas dan orang lain kalau ini adalah vitamin B1," katanya, saat rilis di Aula GBB Mapolres Jombang, Jumat (31/01/2020). Mukid menjelaskan, bahwa tersangka ini mengedarkan pil koplo di kota santri sudah dua bulan. Tersangka mendapat arahan dari pengendali, setelah datang pil koplo disuruh dikemas dalam kantong plastik. "Puluhan ribu pil koplo tersebut didapatkan pelaku dari jaringan di Lapas Madiun. Obat keras berbahaya ini dikirim dengan sistem ranjau di wilayah Kecamatan Plandaan," jelasnya. Mukid memaparkan, dalam satu kemasan pil koplo tersebut berisi 1.000 butir. Untuk harga per paketnya dipatok Rp 2,5 juta. Dan harga perbutir Rp 2.500. "Omzet penjualan yang akan diraup tersangka diperkirakan mencapai Rp 270 juta, dari total pil koplo sebanyak 92.245 butir. Hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," paparnya. **foto** Mukid menegaskan, suami dari pelaku ini juga terlibat peredaran narkoba. Saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Madiun. "Diduga ini jaringan Lapas Madiun. Kita masih kembangkan," tegasnya. Untuk menjerat pelaku tersebut, polisi menggunakan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…