Tanggapan OJK Tentang Larangan Sita Jaminan Fidusia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Perusahaanmultifinancetengah khawatir terkait Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia akan berdampak pada bisnisnya. Adanya dua sisi terkait keputusan tersebut, di satu sisi bisa melindungi konsumen yang memiliki itikad baik. Di sisi lain, bisa menekan bisnis industrimultifinance Otoritas Jasa keuangan (OJK) melihat adanya dampak apabila Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarangleasing menyita jaminan fidusia secara paksa itu terjadi. Kepala Departemen Pengawasan IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan mengatakan, akan berdampak pada empat kategori, yaitu penagihan dan eksekusi,Non performing financing (NPF), Bank, dan perekonomian. "Untuk penagihan dan eksekusi, yaitu konsumen berisiko tinggi enggan membayar. Ketidakpastian dalam menyatakan cidera janji atau wanprestasi dan kesulitan untuk membuktikan bahwa debitur menyerahkan secara sukarela. adanya proses dan biaya tambahan, LSM juga mendapatkan amunisi," kata Bambang di Jakarta, Senin (10/2). Sementara untuk NPF, akan cenderung naik. Mempengaruhi tingkat kesehatan perusahaan serta meningkatkan kebutuhan tambahan modal. Sedangkan untuk Bank, sebagai pemberi pinjaman akan terpengaruh peningkatan NPF. Tingkat kepercayaan pada perusahaan pembiayaan akan menurun, peningkatan risiko akan diimbangi dengan sukuk bunga kredit. Untuk perekonomian, akan berdampak pada sukuk bunga pembiayaan dinaikkan untuk menutupi tambahan peningkatan NPF, kepercayaan kepada debitur rendah, penyaluran pembiayaan menurun, industri keuangan terganggu, industri otomotif terganggu, kepercayaan investor akan berkurang, dan semakin sulitnya meningkatkancase of doing business. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, saat ini masih ada salah penafsiran di masyarakat terkait pasca putusan MK No. 18/PPU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 tentang fidusia. Bahwa seolah-olah pemegang hak fidusia (leasing) tidak boleh lakukan penarikan sendiri, tapi harus mengajukan permohonan penarikan kepada pengadilan luar negeri. "Tidak demikian, perusahaan masih bisa menarik kendaraan debitur macet tanpa melalui pengadilan," kata Suwandi. Namun, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, Perusahaan leasing (multifinance) masih bisa melakulan menarik kendaraan dari debitur tanpa melalui pengadilan negeri (PN) pasca putusan Mahkamah Konstitusi tentang fidusia.jk06
Tag :

Berita Terbaru

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Investasi Raksasa US$600 Juta di JIIPE Gresik, Industri Melamin Siap Dorong Ekonomi dan Efisiensi Energi

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Arus investasi besar kembali mengalir ke sektor industri kimia nasional. Pembangunan pabrik melamin senilai sekitar US$600 juta di J…

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Lakukan Operasi Wirawaspada

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar-  Operasi Wirawaspada yang di gelar Kantor Imigrasi Blitar di wilayah kerjanya, mengawasi dengan sasaran  keberadaan dan aktivitas o…

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Masinis KA 270B Malioboro dan Petugas KAI Gagalkan Upaya Bunuh Diri di Jalur KA Kertosono

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- PT Kereta Api Indonesia Daop  7 Madiun berhasil menggagalkan upaya Hara Kiri  yang dilakukan oleh seorang perempuan di jalur kereta a…