Bos Karoke Rasa Sayang Dituntut 10 bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang untuk kasus pelanggaran hak cipta terhadap Ivan Kuncoro, bos rumah Karaoke Rasa Sayang. Dalam sidang yang digelar Kamis (19/3), mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Bos rumah karoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro, dituntut selama 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Ariyanto dari Kejati Jatim, karena melanggar hak ekonomi berupa penyediaan fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/03/2020). Dari pantauan di ruang sidang Garuda 1, JPU menyatakan terdakwa Ivan Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 117 ayat (2) UU RI No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam dakwaan kesatu JPU. "Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ivan Kuncoro selama 10 bulan penjara,"ucap JPU Novan. Selain hukuman badan, terdakwa Ivan Kuncoro juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 20 juta subsidair 3 bulan kurungan."Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan,"imbuhnya. Atas tuntutan ini, melalui penasihat hukumnya, terdakwa Ivan Kuncoro mengajukan upaya hukum lain yakni pembelaan (pledoi)."Kami mengajukan pembelaan pak hakim,"kata Memet, penasihat hukum terdakwa. Terpisah, Memet saat ditemui usai sidang mengatakan bahwa ia tetap berkeyakinan jika kliennya tersebut bukanlah obyek perkara. Karena pada saat terjadinya perkara tersebut, kliennya bukanlah direktur PT. Rasa Sayang. "Nanti kita akan sampaikan di pembelaan kita, bahwa klien kami bukanlah obyek, klien kami bukan direktur pada saat dilaporkan,"ujar Memet. Untuk diketahui, Untuk diketahui, Kasus pelanggaran hak cipta ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim lantaran tidak adanya pembayaran royalti atas pemutaran lagu lagu yang dikomersilkan oleh terdakwa dibeberapa rumah karaokenya, dibawah naungan PT Rasa Sayang. Selain itu, terdakwa Ivan Kuncoro juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.Nbd
Tag :

Berita Terbaru

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…