2 Penyerang Novel Dituntut 12 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik senior komisi pemberantasan korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3). SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa. Kedua terdakwa yaitu Rony Bugis (RB) dan Rahmat Kadir Mahuleter (RM) dinilai telah melakukan penganiayaan berat. Perbuatan mereka masuk ke dalam kategori penganiayaan berat karena telah menyiram Novel dengan asam sulfat (H2SO4) atau air keras. "Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa penuntut umum Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Maret 2020. Penganiayaan dilakukan kedua terdakwa karena Novel dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Rahmat sejak awal berniat membuat luka berat, agar Novel tidak dapat menjalankan tugas. “Terdakwa tidak suka atau membenci Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” ucap jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Rahmat berusaha mencari alamat Novel melalui internet. Usai mengetahui alamat lengkap Novel, Rahmat menggunakan motor Ronny untuk mengamati situasi tempat tinggal Novel sekitar pukul 20.00 hingga 23.00 WIB, pada Sabtu, 8 April 2017. "Dalam pengamatan tersebut, terdakwa mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel. Terdakwa juga mengamati semua portal, sekira pukul 23.00 WIB hanya ada satu portal yang dibuka sebagai akses keluar masuk kompleks," ujar jaksa. Pengamatan ini terus berlanjut hingga Minggu, 9 April 2017. Pada Senin, 10 April 2017, Rahmat pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana POLRI mencari cairan asam sulfat (H2SO4). Rahmat kemudian membawa cairan itu ke kediamannya. Cairan yang semula berada di dalam botol plastik kemudian diracik dan disimpan dalam plastik berwarna hitam. Akibat perbuatan keduanya, Novel mengalami mengalami luka berat di kornea mata kanan dan kiri. Kerusakan tersebut berpotensi besar menyebabkan kebutaan. Rony dan Rahmat didakwa telah melakukan penyaniayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. Keduanya dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mendapati tuntutan jaksa, Kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette tak mengajukan eksepsi dan menyatakan memahami isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela dan tim kuasa menyampaikan terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum Terdakwa Brigjen Edi Purwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3). Mendengar jawaban itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto mengatakan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian.
Tag :

Berita Terbaru

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…