Penggunaan Dana Desa untuk Siaga Covid-19 Se Kabupaten Tuban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Melalui Surat Edaran (SE Nomor 8 Tahun 2020 Kementerian Desa, Pemberdayaan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT, pemerintah memperbolehkan penggunaan Dana Desa sebagai instrumen siaga Covid-19. Terbitnya SE Kemendes dan PDTT kemudian di ikuti terbitnya Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban nomor: 140/ 1788/ 414.106/ 2019 tertanggal 26 Maret 2020 yang mengatur pembentukan gugus tugas Desa Siaga Covid-190 beserta aturan tentang mekanisme pembiayaanya baik yang bersumber dari Dana Desa atau Silpa yang dimiliki desa. SE tersebut menjadi dasar desa untuk membentuk Desa Siaga Covid-19 dan Relawan Covid-19 serta memuat klausul perubahan APBDes untuk penanggulangan bencana. Di Kabupaten Tuban, meskipun belum diterbitkan SE dari Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas terkait tentang mekanisme penggunaan Dana Desa untuk tanggulangi Covid-19, sejauh data yang dihimpun oleh Surabayapagi.com, beberapa desa sudah terlebih dahulu melaksanakan langkah tangkal covid-19 sebelumnya. Langkah yang dilakukan desa- desa tersebut, selain sosialisasi juga melakukan pencegahan dengan cara penyemprotan disinfectan ke fasilitas umum desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (Dispemas) yang menaungi urusan Pemerintahan Desa, Nur Jannah, mengatakan jika langkah antisipasi yang dilakukan desa sudah tepat. Penggunaan Dana Desa sendiri, dijelaskan oleh Nur Jannah bisa dengan pergeseran pembelanjaan APBDes untuk desa yang belum menganggarkan dana tak terduga. Tetapi jika sudah dianggarkan oleh desa, maka dapat menggunakan belanja tak terduga yang sudah ada. "Dapat melakukan pergeseran APBDes atau menggunakan dana tak terduga,". Lebih lanjut, jelas Nur Jannah, penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19 disesuaikan dengan kebutuhan disetiap desa. Dimana sesuai mekanisme yang tertera di dalam Surat Edaran Pemkab Tuban, Desa harus membuat rencana kerja Siaga Covid-19 beserta perhitungan pengeluaran yang dibutuhkan untuk membiayai seluruh kegiatan Siaga Covid-190, kemudian diajukan untuk mendapatkan persetujuan. Sedangkan untuk pengawasan serta pengawalan nantinya dilakukan oleh Camat dan pendamping desa (PLD-PLD), langkah tersebut diharapkan desa mampu menggunakan pengeluaranya dalam penanggulangan Covid-19 secara evesien. Jadi desa tidak diperbolehkan menggunakan pembiayaan melebihi kebutuhan yang diperlukan. "Penggunaan Dana Desa untuk Covid-19, nantinya akan diawasi oleh camat dan pendamping desa setempat,". Tandasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…