Stimulus OJK Untuk Industry Dana Pensiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Guna meredam dampak virus corona (Covid-19), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus untuk menopang bisnis perusahaan di sektor keuangan. Di antaranya kebijakan relaksasi bagi industri dana pensiun yang mulai berlaku Senin (30/3). SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengungkapkan, regulator mengeluarkan beberapa kebijakan relaksasi untuk dana pensiun mulai dari perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK sebagaimana surat nomor S-7/D.05/2020 tanggal 23 Maret 2020. “Selain itu, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatuhan ataufit and proper test pihak utama dana pensiun dapat dilakukan melalui konferensi video,” kata Riswinandi dalam siaran pers OJK, Senin (30/3). Sementara untuk menghitung rasio pendanaan bagi dana pensiun program iuran manfaat pasti, maka terdapat empat aset yang akan jadi dasar perhitungan seperti obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek. Kemudian surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara. “Hal ini dapat dinilai berdasarkan nilai perolehan yang diamortisasi sepanjang tidak dapat menyebabkan kualitas pendanaan dana pensiun menjadi lebih tinggi dari kualitas pendanaan valuasi aktuari sebelumnya,” jelas dia. Selanjutnya, kebijakan penundaan pelaksanaan ketentuanlife cycle fundbagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti. Life cycle fund merupakan pengelolaan dana peserta sesuai dengan usia kelompok peserta yang mencapai usia dua sampai lima tahun sebelum memasuki usia pensiun normal. Atas hal itu, penerapan relaksasi ini harus tetap memperhatikan penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dana tata kelola perusahaan yang baik. Pihaknya juga dapat meminta data dan informasi tambahan kepada pemain dana pensiun di luar pelaporan sebelumnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Dengan keluarnya ketentuan ini, Perhimpunan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) berharap kebijakan tersebut bisa menopang pertumbuhan dana kelolaan industri tahun ini. “Kami dari asosiasi DPLK sudah memberikan masukan ke OJK terkait stimulus yang bisa membantu industri sejak Minggu lalu. Secara umum yang kami minta pelonggaran kebijakan dan stimulus untuk industri dana pensiun agar tetap tumbuh,” terang Ketua Umum Perhimpunan DPLK Nur Hasan Kurniawan. Senior Vice President DPLK Syariah Muamalat Sulistyowati mengatakan, kebijakan relaksasi tersebut dinilai bisa membantu perusahaan. Pasalnya, perusahaan mengalami keterbatasan operasional akibat kebijakan bekerja di rumah sehingga kegiatan bisnis agak terhambat. Sedangkan terkait relaksasi life cycle fund,diperkirakan tidak akan mempengaruhi bisnis perusahaan. Sebab, DPLK Syariah Mualamat telah menyesuaikan kebijakan investasi pasca dikeluarkannya Peraturan OJK (POJK) Nomor 5/POJK.05/2017 Tentang Iuran, Manfaat Pensiun dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Dana Pensiun.
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…