Sediakan Tempat Mesum, Mami Lia Dituntut Penjara 1 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang secara online di hari ketiga diterapkannya sidang secara online. Salah satu sidang yang digelar yakni kasus praktik penyedia jasa ‘mantab-mantab’ di salah satu karaoke di Surabaya. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Patrik Cahyo di Surabaya, SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Jaksa penuntut umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani menuntut terdakwa mucikari Mami Lia dengan hukuman penjara selama 12 bulan penjara karena terbukti bersalah menyediakan jasa ‘mantap-mantap’ di salah satu tempat karaoke di Surabaya. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah berbuat tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan," tutur JPU Indira saat sidang online di PN Surabaya, Rabu, (1/4/2020). Perempuan bernama asli Dwi Meliadani dinyatakan jaksa terbukti memberikan fisilitas terhadap dua LC untuk berhubungan badan dengan pelanggannya di ruang karaoke. Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi. Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa telah berbuat di luar tanggung jawabnya. Terdakwa Mami Lia ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang didalamnya berisi LC asuhannya tengah melakukan tindakan asusila dengan pelanggan, "Saya hanya jaga pintu saja di room," kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. Dari penuturan terdakwa, hubungan seksual yang dilakukan LC dengan pelanggan itu murni keinginan LC sendiri, bukan paksaan ataupun permintaan darinya. “Itu kemauan LC sendrii. Saya Cuma antar tamu saja. Apalagi pas mereka butuh uang,” katanya. Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke. Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan. Ia bahkan menuturkan sempat menyarankan kepada pelanggan jika ingin berhubungan intim dengan LC agar dilakukan di luar jam kerja saja. Mereka bisa ‘melakukannya’ di hotel. Namun, saran tersebut ditolak oleh pelanggan. Mereka pun akhirnya melanjutkan transaksi dan setelah sepakat akhirnya tindakan asusila tersebut dilakukan. “Tamu bilang nggak usah di hotel di sini saja. Anak saya mau. Saya Cuma dikasih seikhlasnya sama anak saya,” terangnya.
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…