Mendapat Asimilasi dan Integrasi, 33 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Jombang B

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, membebaskan narapidana dan anak. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19. Pembebasan itu berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka yang sama. Seperti salah satu warga binaan yang bebas berkat asimilasi yaitu Moch Choirul Anwar (44), warga Desa Tambakrejo, Kecamatan/Kabupaten Jombang yang menghuni Lapas Kelas IIB Jombang. Choirul mengungkapkan, dirinya merupakan napi kasus narkotika dan mendapat vonis 4 tahun penjara. Ia bebas setelah menjalani hukumannya selama 26 bulan atau lebih dari setengah masa hukuman. "Terima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM yang telah meluncurkan program asimilasi ini. Sehingga saya keluarnya lebih cepat," jelasnya, kepada jurnalis di dalam Lapas Kelas IIB Jombang, Kamis (02/4/2020) sore. Choirul mengungkapkan, usai bebas ini dirinya akan melanjutkan pengobatan operasi tumor yang dideritanya ke sebuah rumah sakit di Surabaya. "Nanti kalau sudah di rumah langsung berobat. Kemarin maunya mau pindah ke Lapas Malang untuk mendekati rumah sakit. Berhubung ada program ini, nanti langsung berobat ke Surabaya," ungkapnya. Choirul ternyata dalam dua bulan terakhir ini mengetahui kalau ada benjolan pada bagian dada sebelah kiri. Ia sempat memeriksa diri ke Poli Bedah RSUD Jombang pada (10/3) lalu. "Saya sebenarnya sakit. Ada benjolan di dada sebelah kiri, istilahnya tumor. Itu pun baru ketahuan dua bulan ini," ujarnya. Sementara itu, Plt. Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Jombang, Moch. Machmuda Haris mengatakan, bahwa narapidana yang sudah menjalani setengah dari masa pidana bisa diberikan asimilasi. Yang mana asimilasi saat ini bisa dilaksanakan di rumah. "Sehingga lapas rutan di seluruh Indonesia berdasarkan keputusan menteri dan peraturan menteri tersebut, semua melaksanakan dan mempersiapkan apa yang menjadi perintah," katanya, di halaman Lapas Kelas IIB Jombang, Kamis (02/4/2020). Haris menjelaskan, tujuan lainnya yang terutama yaitu mengurangi over kapasitas. Akan tetapi pada dasarnya apa yang disampaikan oleh menteri melalui tele conference adalah kemanusiaan. "Pada hari ini, kami melaksanakan asimilasi sebanyak 32 orang dan satu orang integrasi. Jadi pelaksanaan hari ini sebanyak 33 orang narapidana," jelasnya. Haris mengatakan, besok kemungkinan pihaknya juga mempersiapkan kembali orang-orang yang sudah terrverifikasi, sehingga sampai semaksimal mungkin yang memenuhi persyaratan dalam permen itu bisa diakomodir. "Kalau batas waktunya itu sampai tanggal 7 April 2020. Yang susah terverifikasi Insya Allah di Lapas Jombang sebanyak sekitar 120 orang lebih. Jadi pelaksanaannya bertahap, seperti itu," pungkasnya. Perlu diketahui, dari narapidana Lapas Kelas IIB Jombang yang mendapat pembebasan sebanyak 33 orang itu, terdapat narapidana wanita berjumlah dua orang, dengan kasus yang berbeda.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…