Kurir Narkoba Jaringan Internasional Dituntut Penjara Seumur Hidup

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Nie Albert Handiono Niharjo, kurir narkotika jaringan Internasional dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Sidang yang digelar secara online tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4). Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Patrik Cahyo di Surabaya, Terbukti membawa sabu sebarat 11 kilogram, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti dari Kejaksaan Tinggi Jatim menuntut pidana penjara seumur hidup pada Nie Albert Handiono Niharjo, kurir narkotika jaringan Internasional. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (7/4). “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nie Albert Handiono Niharjo, selama seumur hidup,” ucap JPU. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, JPU menilai terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba dan perbuatan terdakwa dianggap dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan. Atas tuntutan ini, Syaifuddin, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). “Kami mengajukan pledoi, pak hakim,” kata Syaifuddin. Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap Peter Kristiono. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,130 gram. Saat diinterogasi, Peter yang merupakan jaringan kelompok Myanmar – Malaysia – Pontianak – Jakarta -Surabaya tersebut mengaku jika akan ada pengiriman narkoba jenis sabu kembali, dengan modus operandi yang sama, yakni dimasukkan ke dalam galon dari Malaysia ke Pontianak. Atas informasi tersebut, 3 petugas kepolisian Polda Jatim berangkat ke Pontianak untuk melakukan penyanggongan terhadap kiriman 48 galon cat berisi sabu tersebut. Setelah barang diterima oleh terdakwa di rumahnya, petugas kemudian mengamankan terdakwa dan berhasil menemukan 5 galon yang berisikan 2 bungkus aluminium foil dengan total 10 bungkus berisi sabu. Menurut keterangan terdakwa, barang tersebut didapatkan dari Jefri (DPO) dan terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 200 juta. Kemudian terdaka dibawa ke Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Tag :

Berita Terbaru

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…