Cabuli Pacar 4 Kali, Dituntut 6 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Memberikan harapan palsu usai menyetubuhi korban sebanyak empat kali, terdakwa Mikhael Praharso Bawana dituntut enam tahun penjara oleh JPU Darwis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4). Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Patrik Cahyo di Surabaya, Usai membeberkan dugaan kejahatan yang dilakukan Mikhael Praharso (18) asal Juwingan kepada pacarnya berinisial ZA, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 10 juta. “Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama tiga bulan,” kata JPU Darwis saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/4). Pasalnya, terdakwa diduga melecehkan korban bukan hanya sekali melainkan empat kali. Dengan memberikan janji akan dinikahi terdakwa merayu korban untuk melakukan hubungan badan. Bahkan janji tersebut dilontarkan sebanyak tiga kali guna meyakinkan korban. Awal mulanya, korban berinisial ZA berkenalan dengan terdakwa melalui sebuah aplikasi TanTan. Setelah sering berkomunikasi lewat aplikasi keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp. Kejadian tersebut terjadi pada Mei 2019 silam. Sering berkomunikasi melalui WhatsApp, hubungan keduanya semakin dekat. Hingga akhirnya keduanya memutuskan menjalin hubungan lebih serius sebagai sepasang kekasih. Tak lama setelah menjadi sepasah kekasih, terdakwa pun mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang awalnya menolak akhirnya terpedaya usai dibujuk terdakwa yang berjanji akan menikahinya. Aksi asusila tersebut dilakukan pertama kali dirumah terdakwa. Kejadian tersebut berulang kali ditempat yang berbeda-beda namun janjinya tetap sama. Merasa kesal dengan janji terdakwa yang tak kunjung dipenuhi korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan berlanjut ke pihak kepolisian. Dugaan tipu muslihat untuk berzina yang didakwakan JPU Darwis terhadap terdakwa ditampik oleh pengacara terdakwa, Charlie Panjaitan. “Nggak ada mereka lakukan sebenarnya atas dasar suka sama suka,” terangnya saat dikonfirmasi setelah persidangan. Oleh sebab itu, pihaknya berencana akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Tag :

Berita Terbaru

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…