Gubernur Nonaktif Kepri Divonis 4 tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Majelis Hakim Yanto menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Nurdin juga mendapat hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp4,2 miliar. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Jaka Sutrisna di Jakarta, Terbukti menerima suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kepulauan Riau, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun divonis empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2020. Nurdin terbukti menerima suap Rp45 juta dan 11 ribu dolar Singapura. Suap diduga bertujuan untuk memuluskan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri. Uang rasuah itu berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar. Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut. Hukuman Nurdin diperberat lantaran perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Nurdin juga tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," ujar Yanto. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Nurdin dihukum enam tahun bui. Jaksa juga meminta Nurdin dikenakan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun. Nurdin dihukum membayar uang pengganti Rp4,2 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Nurdin Basirun berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp4.228.500.000," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2020. Hukuman Nurdian ditambah enam bulan bila tidak bisa membayar uang pengganti. Majelis hakim juga mencabut hak dipilih Nurdin dalam jabatan politik selama lima tahun. Nurdin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dia juga terbukti melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Terdakwa dan jaksa pikir-pikir terkait putusan itu. Keduanya diberikan kesempatan seminggu untuk mengajukan banding.
Tag :

Berita Terbaru

Kadis Kominfo Madiun Noor Aflah Ikut Diperiksa, KPK Telusuri Kasus OTT Maidi

Kadis Kominfo Madiun Noor Aflah Ikut Diperiksa, KPK Telusuri Kasus OTT Maidi

Rabu, 15 Apr 2026 13:29 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 13:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemeriksaan saksi dalam pengembangan kasus OTT yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, kembali menghadirkan sejumlah pej…

SGM Eksplor Dukung Film Na Willa, Ajak Orang Tua Perkuat Peran dalam Tumbuh Kembang Anak

SGM Eksplor Dukung Film Na Willa, Ajak Orang Tua Perkuat Peran dalam Tumbuh Kembang Anak

Rabu, 15 Apr 2026 12:04 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 12:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – SGM Eksplor mengajak para orang tua, khususnya ibu, untuk memperkuat peran dalam mendampingi tumbuh kembang anak melalui pendekatan y…

BPR Jwalita Trenggalek Raih Golden Trophy Top Pembina BUMD 2026

BPR Jwalita Trenggalek Raih Golden Trophy Top Pembina BUMD 2026

Rabu, 15 Apr 2026 11:23 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - PT BPR Jwalita Kabupaten Trenggalek raih golden trophy top BUMD award 2026. Golden trophy diraih bank e wong nggalek setelah…

DPRD Kota Mojokerto Sampaikan 18 Rekomendasi LKPJ Walikota Mojokerto Tekankan Peningkatan PAD

DPRD Kota Mojokerto Sampaikan 18 Rekomendasi LKPJ Walikota Mojokerto Tekankan Peningkatan PAD

Rabu, 15 Apr 2026 11:21 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (…

Heboh! LPG 3 Kg Langka, Pemkot Madiun Pastikan Distribusi Aman dan Sesuai HET

Heboh! LPG 3 Kg Langka, Pemkot Madiun Pastikan Distribusi Aman dan Sesuai HET

Rabu, 15 Apr 2026 11:17 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Baru-baru ini memang marak stok LPG subsidi 3 kilogram (Kg) mulai langka di berbagai daerah. Meski demikian, Pemerintah Kota…

Musim Haji 2026, Ratusan CJH di Kota Madiun Dapat Uang Saku SAR750

Musim Haji 2026, Ratusan CJH di Kota Madiun Dapat Uang Saku SAR750

Rabu, 15 Apr 2026 11:10 WIB

Rabu, 15 Apr 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebanyak 227 calon jemaah haji (CJH) di Kota Madiun, Jawa Timur, bakal menerima uang saku untuk kebutuhan biaya hidup (living cost)…