Vonis Ringan Eks Oknum DPRD Surabaya, Jaksa Ajukan Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap Binti Rochma, eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 terkait korupsi dana haibah Pemkot untuk program Jasmas. Atas putusan tersebut Kejari Tanjung Perak memutuskan mengajukan banding. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memutuskan untuk melawan vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara terhadap Binti Rochma, eks anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 pada perkara korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas. “Kami sudah nyatakan banding dan sekarang kami sedang menyusun memori bandingnya,” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadil, Minggu (12/4/2020). Menurutnya, upaya hukum tersebut dilakukan karena belum memenuhi rasa keadilan dari dua rekan sejawatnya yang dihukum lebih berat yakni Sugito dan Darmawan. “Salah satunya belum memenuhi rasa keadilan. Dia (Binti Rochma) vonisnya lebih ringan dibanding dua mantan anggota DPRD lainnya,” tandasnya. Selain itu, vonis yang dijatuhkan ketua mejelis hakim Hizbullah Idris telah melampaui batas aturan yang selama ini menjadi acuan Kejaksaan untuk menentukan sikap. “Vonisnya juga setengah dari tuntutan kami. Kami kami wajib banding,” pungkasnya. Sebelumnya Binti Rochma divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sudah ada dua terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana. Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito dan Darmawan. Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun. Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati serta mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 yakni Syaiful Aidy dan Dini Rijanti masih menjalani persidangan dan ditahan di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim. Selain itu juga ada pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi. Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya. Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong. Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.Nbd
Tag :

Berita Terbaru

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Harga Kedelai Melonjak Ugal-ugalan, Produsen Tempe di Lumajang Terancam Tak Sanggup Produksi Lagi

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Para produsen tempe di Lumajang, Jawa Timur mengeluh dan menjerit usai harga kedelai melonjak ugal-ugalan yang juga dipicu imbas…