Mami Lia Divonis 10 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan pidana 10 bulan penjara terhadap Dwi Meliadani alias Mami Lia karena memfasilitasi dua LC untuk berhubungan seksual dengan pelanggan di dalam ruang karaoke. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan terhadap Dwi Meliadani alias Mami Lia, terdakwa dalam kasus mucikari di rumah karaoke D’Berry, saat menjalani sidang dengan agenda putusan. Majelis hakim menyatakan, terdakwa Dwi Meliadani alias Mami Lia, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 296 KUHP. "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Meliadani selama 10 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,"ucap ketua majelis hakim Eko Agus Susanto saat membacakan amar putusannya di ruang Candra, Selasa (14/04/2020). Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim dan Ronni Bahmari, Penasehat Hukum terdakwa, sama-sama menyatakan terima. Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan. Terdakwa dinyatakan terbukti memfasilitasi dua ladies companion (LC) untuk berhubungan seksual dengan pelanggannya di dalam ruang karaoke D’Berry. Padahal sebagai seorang mami, terdakwa hanya bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi. Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa telah berbuat di luar tanggungjawabnya. Dia memfasilitasi dua pelanggan untuk berhubungan seksual dengan dua LC asuhannya di ruang karaoke. Terdakwa ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang di dalamnya LC asuhannya berhubungan seksual dengan pelanggan. Terdakwa mengaku bahwa hubungan seksual itu merupakan kemauan LC dengan pelanggannya. Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke. Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…