PK 1.178 Pegawai Honorer Dikabulkan MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Perjuangan ribuan pegawai honorer kab Nganjuk akhirnya tak sia-sia. Permohonan PK (Peninjauan Kembali) bernomor perkara 31 PK/FP/TUN/2020 yang mereka ajukan dikabulkan mahkamah agung (MA) yang diketuai Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH, MH. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya, Perjuangan 1.178 tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk akhirnya berbuah manis. Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Dr H Yodi Martono Wahyunadi SH, MH akhirnya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan. Permohonan PK bernomor perkara 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut diputus majelis hakim pada 14 April 2020 lalu. Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, secara otomatis majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN.JKT pada 5 April 2018 lalu. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum para pemohon Kukuh Pramono Budi SH, MH membenarkan informasi tersebut. “Berdasarkan direktori putusan MA, memang begitu adanya, permohonan PK kita dikabulkan. Namun saat ini kita masih mengupayakan salinan putusan resmi dari pengadilan,” ujarnya, Senin (20/4/2020). Perjuangan 1.178 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS ini, diwakili oleh 131 honorer melalui jalur hukum, yang dikomandoi oleh Anas Sidqi DKK. “Bardasarkan amar putusan MA di tingkat PK tersebut diatas, apabila nanti salinan putusan telah dikirimkan dan diberitahukan kepada para pihak maka konsekwensi terhadap para tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tersebut harus dibuka formasi jabatannya dan langsung diangkat sebagai PNS,” ujar Kukuh. Ditanya langkah pihaknya kedepan, Kukuh bakal bersurat lagi ke Presiden Joko Widodo serta elemen pemerintah lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB), Gubernur Jawa Timur, Bupati Nganjuk, DPR, DPRD, maupun Badan-Badan terkait sehubungan dengan pengawalan perwujudan pelaksanaan putusan PK No. 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut. “Bahkan tak hanya bersurat, kita akan meminta audensi langsung guna upaya merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut,” tambahnya. Untuk diketahui, kendati mengklaim sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada, hingga kini 1.178 tenaga honorer di kabupaten Nganjuk belum juga diangkat menjadi PNS. Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi, akhirnya mereka menyurati Jokowi. Isi dari surat mereka meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka. “Rata-rata mereka sudah mengabdi selama puluhan tahun lamanya, minimal 18 tahun. Apabila mengacu pada semua peraturan yang ada, seharusnya mereka sudah layak diangkat PNS. Jumlahnya tak sedikit, di Kabupaten Nganjuk terdapat 1.178 tenaga honorer sedang memperjuangkan nasibnya, 131 advokasinya dikuasakan kepada saya,” terang Kukuh di Surabaya, Senin(30/9/2019). Masih Kukuh, para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu, namun tanpa alasan jelas, hingga saat ini Kemenpan-RB belum mengambil langkah positif untuk mengangkat mereka menjadi PNS. “Didaerah lain, misalnya Jombang, para tenaga honorer nya sudah diangkat menjadi PNS. Bahkan kita memiliki Yurisprudensi Mahkamah Agung perkara nomor: 44 K/TUN/2017 tanggal 7 Maret 2017 yang pada pokoknya untuk pedoman pengangkatan honorer menjadi CPNS mengacu pada SuratEdaran Menpan RB nomor 5 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BKN nomor 9 Tahun2012,” beber Kukuh. Ditanya peran pemerintah kabupaten Nganjuk sendiri saat ini, Kukuh mengaku bahwa Pemkab sudah menyiapkan anggaran untuk realisasi pengangkatan para tenaga honorer ini. “Sebenarnya anggaran sudah dituangkan Pemkab dalam APBD sejak tahun 2005 hingga sekarang. Aneh jika alasan anggaran sebagai alibi untuk tidak mengangkat para honorer ini,” imbuh Kukuh. Kendati merasa sudah memenuhi aturan yang ada, perjuangan para honorer ini terganjal pada putusan gugatan Fiktif Positif yang diajukanmelalui PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN JKTpada 5 April 2018 lalu. Melalui putusannya, PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persyaratan formil dan tidak sampai memeriksa substansi perkara. Nbd
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…