Produksi Petasan, Seorang Pria di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang pria warga Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digerebek Anggota Resmob Polres Jombang. Yakni Samsul Huda (37), Dusun/Desa Keras, Kecamatan Diwek. Pasalnya, Samsul memproduksi atau membuat mercon/petasan di rumahnya sendiri. Saat digerebek polisi, sedikitnya ratusan kilogram bahan baku petasan berhasil diamankan petugas Polres Jombang. Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, kronologi penangkapan pada Jumat, (24/4/2020) usai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Desa Keras ada warga yang merakit petasan. "Atas informasi tersebut kemudian kita lakukan penyelidikan. Dan diketahui ternyata benar informasinya. Lalu kita lakukan penangkapan," katanya, saat rilis di halaman Mapolres Jombang, Rabu (29/4/2020). Boby mengungkapkan, petasan yang diproduksi oleh tersangka ini bisa dibilang cukup besar. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya ratusan kilogram bahan peledak siap rakit dari rumah tersangka. Ratusan bahan peledak itu terdiri dari 170 bungkus bahan peledak. Masing-masing bungkus berisi 0,5 kilogram bahan peledak, dengan total berat 85 kilogram. "Bahan peledak yang digunakan ini diracik dari bahan baku belerang, serbuk arang, potasium dan serbuk brown," ungkapnya. Selain itu, lanjut Boby, polisi juga berhasil mengamankan satu karung belerang dengan berat 50 kilogram, lima kilogram serbuk arang, enam kilogram serbuk brown dan 40 ikat sumbu petasan. "Menurut pengakuan tersangka, petasan ini tinggal hanya memasangkan sumbu dan dimasukkan ke tempatnya. Dan sudah jadi petasan," ujarnya. Boby menjelaskan, pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah lama merakit petasan. Pelaku sempat berhenti produksi selama satu tahun. "Dan baru memproduksi petasan lagi. Untuk wilayah pemasarannya, petasan tersebut dipasarkan di wilayah di Jawa Timur," pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…