Tim Jogoboyo Subdit Jatanras Kirim Dua Penjahat Spesialis Ranmor ke Akherat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 05 Mei 2020 22:36 WIB

Tim Jogoboyo Subdit Jatanras Kirim Dua Penjahat Spesialis Ranmor ke Akherat

i

Jumpa pers yang digelar Polda jatim.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Pandemi Covid 19 yang merebak, ternyata digunakan pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Untuk itu polisi bertindak tegas. Dimana tadi, Selasa (5/5/2020), spesalis pencuri motor ditembak mati Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Dua bandit penerima program asimilasi itu didor lantaran menyerang pakai senjata api (senpi) dan parang.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andreas Ratulangi didampingi Kasubdit Jatanras Kompol Oki Ahadian Purwono menjelaskan, tim Jogoboyo terpaksa bertindak tegas karena mereka resedivis kambuhan.

Baca Juga: PNS di Tulungagung Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya

" Tim Jogoboyo terpaksa bertindak tegas, dengan menembak mati dua pelaku resedivis kambuhan,"ujarnya.

Data yang dua bandit sadis asal Kabupaten Pasuruan itu bernama Zainul Arifin alias Pitik,36, asal Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan dan M Imron Rosadi alias Baron,40, asal Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.

"Kedua pelaku ini kami lakukan tindakan tegas terukur (tembak mati) karena melawan anggota menggunakan senpi dan senjata tajam saat kami sergap di kawasan Gempol, Pasuruan," jelas Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Oki Ahadian Purwono di Kamar Mayat RSU dr Soetomo, Surabaya.

Baca Juga: Kapolda Perketat Pengamanan di Banyuwangi

Oki menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua bandit ini sudah beraksi di wilayah Trenggalek, Blitar dan Tulungagung. Keduanya mencuri motor hingga mobil. Saat dibuntuti anggota di kawasan Gempol, Pasuruan, salah satu pelaku meletuskan tembakan satu kali ke arah anggota, tetapi tidak kena. Sejumlah anggota Jatanras kemudian menghadang kedua pelaku hingga keduanya melawan pakai parang. Dari itu keduanya dilumpuhkan.

"Kedua pelaku ini merupakan residivis. Pelaku ZA sudah lima kali masuk penjara, sementara pelaku IR sudah enam kali," jelas Alumni AKPOL Tahun 2003 ini. Dalam penyergapan itu, Tim Jatanras Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti di antaranya senjata api (senpi) jenis pistol lengkap dengan beberapa butir peluru tajam dan sebilah parang.

Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Gedung Hiperbarik Hasta Brata Batu

"Fakta lainnya yaitu, kedua pelaku baru bebas asimilasi pada tanggal 6 dan 7 April 2020 dari Lapas Lowokwaru, Malang," tandas Oki.

Masih kata Dirreskrimum, ini merupakan peringatan bagi pelaku lainnya, karena kita merasa kasihan dengan masyarakat yang terdampak Covid 19, harus menanggung beban lagi terhadap pelaku kejahatan terutama kendaraan.nt

Editor : Aril Darullah

BERITA TERBARU