Diimingi Rp 10 Ribu, Kakek Cabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dadang Rastiana, pelaku pencabulan saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (SP/jemmi)
Dadang Rastiana, pelaku pencabulan saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (SP/jemmi)

i

Diusinya yang sudah senja, bukannya memperbanyak amal ibadah seorang kakek di Surabaya justru melakukan tindakan tidak senonoh kepada seorang bocah yang baru berusia 12 tahun. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jemmi Purwodianto di Surabaya,

Seorang kakek yang diketahui bernama Dadang Rastiana warga Jalan Simo Gunung Barat Gang I No 28 Suko manunggal, Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat aksi cabul yang dilakukannya kepada seorang bocah berinisial M yang masih berusia 12 tahun.

Pria itu dilaporkan orangtua korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (1/4/2020). Laporan itu dilakukan setelah mendapatkan cerita dari korban bahwa ia sering dicabuli DR.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo melalui Kanit PPA Iptu Harun menyebut bahwa pelaku yang juga pensiunan satpam itu ditangkap saat berada di rumahnya.

"Kami mendatangi rumah korban sekaligus tersangka yang rumahnya berdekatan. Korban ini bocah perempuan berumur 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD," sebut Harun, Kamis (7/5/2020).

Saat melakukan aksinya, dadang mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu rupiah.

Dari keterangan tersangka yang dijelaskan polisi, dadang memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

“korban saat bermain di dekat rumah tersangka itu tiba-tiba dipanggil oleh tersangka. Awalnya diberi iming-iming makanan terus dikasih uang Rp 10 ribu, tapi kemudian diciumi bibirnya sambil kemaluak korban dimasuki jari tersangka,” ungkap iptu harun.

Atas modus yang dipakai tersangka itu, polisi menduga masih ada korban lain dan diharapkan bisa segera melapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Mungkin saat ini yang melaporkan hanya satu, tetapi dari modus yang dilakukan tersangka itu bisa menyasar bocah-bocah lain yang ada di sekitarnya. Dan jika ada korban lain diharapkan segera melapor," tandasnya.

Dari pengakuannya, aksi tak senonoh itu dilakukan Dadang sejak Juli 2019 hingga Februari 2020, sampai ia ditangkap pada Rabu (1/4).

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar menambahkan, korban dan pelaku merupakan tetangga.

"Korban dan pelaku merupakan tetangga. Korban di iming-iming dengan uang 10 ribu," tambah Akhyar. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 18 tahun lantaran melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jem)

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …