Diimingi Rp 10 Ribu, Kakek Cabuli Anak Tetangga

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dadang Rastiana, pelaku pencabulan saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (SP/jemmi)
Dadang Rastiana, pelaku pencabulan saat diamankan di Polrestabes Surabaya. (SP/jemmi)

i

Diusinya yang sudah senja, bukannya memperbanyak amal ibadah seorang kakek di Surabaya justru melakukan tindakan tidak senonoh kepada seorang bocah yang baru berusia 12 tahun. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Jemmi Purwodianto di Surabaya,

Seorang kakek yang diketahui bernama Dadang Rastiana warga Jalan Simo Gunung Barat Gang I No 28 Suko manunggal, Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat aksi cabul yang dilakukannya kepada seorang bocah berinisial M yang masih berusia 12 tahun.

Pria itu dilaporkan orangtua korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Selasa (1/4/2020). Laporan itu dilakukan setelah mendapatkan cerita dari korban bahwa ia sering dicabuli DR.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ardian Satrio Utomo melalui Kanit PPA Iptu Harun menyebut bahwa pelaku yang juga pensiunan satpam itu ditangkap saat berada di rumahnya.

"Kami mendatangi rumah korban sekaligus tersangka yang rumahnya berdekatan. Korban ini bocah perempuan berumur 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 6 SD," sebut Harun, Kamis (7/5/2020).

Saat melakukan aksinya, dadang mengiming-imingi korban dengan uang Rp 10 ribu rupiah.

Dari keterangan tersangka yang dijelaskan polisi, dadang memanggil korban untuk datang ke rumahnya.

“korban saat bermain di dekat rumah tersangka itu tiba-tiba dipanggil oleh tersangka. Awalnya diberi iming-iming makanan terus dikasih uang Rp 10 ribu, tapi kemudian diciumi bibirnya sambil kemaluak korban dimasuki jari tersangka,” ungkap iptu harun.

Atas modus yang dipakai tersangka itu, polisi menduga masih ada korban lain dan diharapkan bisa segera melapor ke unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

"Mungkin saat ini yang melaporkan hanya satu, tetapi dari modus yang dilakukan tersangka itu bisa menyasar bocah-bocah lain yang ada di sekitarnya. Dan jika ada korban lain diharapkan segera melapor," tandasnya.

Dari pengakuannya, aksi tak senonoh itu dilakukan Dadang sejak Juli 2019 hingga Februari 2020, sampai ia ditangkap pada Rabu (1/4).

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M Akhyar menambahkan, korban dan pelaku merupakan tetangga.

"Korban dan pelaku merupakan tetangga. Korban di iming-iming dengan uang 10 ribu," tambah Akhyar. 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 18 tahun lantaran melanggar pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jem)

Tag :

Berita Terbaru

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kompetisi basket antarperguruan tinggi bertajuk Campus League Regional Surabaya resmi bergulir pada 22–29 April 2026 di GOR Basket Uni…

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

SurabayaPagi, Surakarta - 16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post…

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.  Masyarakat cukup …

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…

Harga Aspal Melonjak 20 Persen, Pemkab Ponorogo Bakal Pangkas Target Perbaikan Jalan

Harga Aspal Melonjak 20 Persen, Pemkab Ponorogo Bakal Pangkas Target Perbaikan Jalan

Senin, 20 Apr 2026 13:27 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat fenomena kenaikan harga aspal hingga mencapai 20 persen, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur mulai…