Biadap, Paman Perkosa Keponakan Hingga Melahirkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 08 Mei 2020 18:10 WIB

Biadap, Paman Perkosa Keponakan Hingga Melahirkan

i

Tersangka Mk saat beri keterangan di hadapan Bupati, Kapolres dan Komandan Kodim 0808 Blitar.Les

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Seorang pria yang satu ini layak di hukum berat, karena telah berbuat layaknya perbuatan Suami Istri terhadap sebut saja Mawar 12 yang tak lain masih kerabat dengan MK 45 warga Desa/Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, akibatnya si bocah yang masih duduk di kelas VI harus melahirkan berjenis perempuan pada Maret 2020 lalu, kini MK harus menanggung akibat perbuatanya setelah di gelandang ke Polres Blitar atas laloran orang tua Mawar.

 

Baca Juga: Dalam Rangka HUT Lemhanas ke 59, Gubenur Lemhanas Ziarah di Makam Bung Karno

Peristiwa itu di benarkan Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani Eko Prasetyo S.IK dalam keterangan ketika Konferensi Pers (Jumat8/5) yang di saksikan Bupati Blitar Riyanto dan Komandan Kodim 0808 Blitar Lwt.Kol.Kris Bianto.

 

Masih menurut AKBP.Ahmad Fanani, perbuatan MK di.mulai sejak September 2019, ketika Mawar di titipkan orang tuanya kepada MK, sedang Ibu MK kerja sebagai TKW.

 

"Dalam pemeriksaan di Unit PPA,MK mengakui, kelahiran  d janin perempuan dari kandungan Mawar atas perbuatanya, kita masih dalami pemeriksasn MK, "kata AKBP.Ahmad Fanani.

 

Peristiwa itu terungkap ketika Mawar pulang kerumahnya, melihat kondisi Mawar, oleh keluarganya mengajak ke bidan NG yang ditemani ibu RY yang masih kerabat Mawar, dan bidan Desa mngatakan bila Mawar telah hamil, mndengar informasi itu keluarga Mawar langsung melaporkan ke Polres Blitar dng bukti laporan Nomor Laporan LP.25/IV/Res./24/2020 pada tanggal 24/4-2020.

 

Menurut keterangan tersangka MK yang berbadan mungil itu mengaku, sekitar September 2019, saat Mawar tertidur di kursi tamu, oleh MK di pindah ke kamarnya, do situlah pertama melakukan perbuatan kejinya terhadap Mawar.

Baca Juga: Tandai Awal Musim Giling Tebu, PT RMI Gelar Ritual Pertemuan Temanten Tebu Lanang dan Wadon

 

"Saya lakukan itu di kamar saya, istri saya dan anal saya tidur di kamar lain, setelah itu Mawar saya ancam tidak akan di beri uang kalau ngomong ke orang lain, ingat saya tiga kali Pak." Kata MK di hadapan Bupati dan Kapolres serta Komndan Kodim yang kebetulan berada di Pokres Blitar.

 

MK mengakui kalau Mawar adalah masih kerabatnya, dan setiap melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap Mawar, esuk harinya Mawar di beri uang Rp.10.000 untuk bekal sekolah.

 

Baca Juga: Pria 56 Tahun Ditemukan Tewas di Atas Rel KA

"Saya sangoni sepuluh ribu, juga saya pesan jngan ngomong ke orang orang, ya setiap saya ajak Mawar saya janjikan uang, saya menyesal Pak Bupati, saya di tangkap pak Polisi April Pak."kata MK kepada Bupati saat di tanya Bupati Riyanto.

 

Sementara kasus itu petugas Unit PPA Reskrim Polres Blitar menyita pakaian milik korban dan pakaian MK, serta sandal milik MK, yang sebelumnya Unit PPA Memeriksa Korban, dan bidan Desa dan akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.

 

"Untuk tersangka MK kita kenakan UU.RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman Huluman kurungan minmal 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp.5 Milyard."Pungkas AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo.Les

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU